KONTRANARASI.COM – Pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Hanura Kabupaten Maluku Tenggara dipastikan berjalan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku. Seluruh hasil penjaringan bakal calon Ketua DPC akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk diteruskan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura guna mendapatkan rekomendasi dan persetujuan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tenggara, Soleman Layn, menegaskan bahwa proses penjaringan terbuka bagi seluruh kader maupun tokoh yang ingin berpartisipasi d,alam kontestasi kepemimpinan partai di tingkat kabupaten.
“Kami memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh kader maupun tokoh yang memiliki keinginan untuk berproses dalam penjaringan Ketua DPC. Setelah seluruh berkas terkumpul, hasil penjaringan akan diserahkan ke DPD dan selanjutnya diteruskan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi,” ujar Soleman, Sabtu (30/05/26).
Ia menjelaskan, Muscab kali ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Salah satu perubahan penting adalah dihapuskannya syarat dukungan minimal 30 persen dari pemilik hak suara bagi bakal calon Ketua DPC.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penyesuaian Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura yang kini memberikan ruang lebih luas bagi kader untuk mengikuti proses pencalonan.
“Dulu seorang calon harus memperoleh dukungan minimal 30 persen dari pemilik suara agar dapat maju sebagai calon Ketua DPC. Namun saat ini ketentuan tersebut sudah tidak lagi diberlakukan sesuai perubahan aturan organisasi partai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Soleman menegaskan bahwa setiap bakal calon Ketua DPC wajib memperoleh rekomendasi dari DPP Partai Hanura. Karena itu, hasil penjaringan di tingkat cabang bukanlah penentuan akhir, melainkan bagian dari tahapan seleksi yang akan dievaluasi oleh pimpinan pusat.
“Setiap calon yang mendaftar wajib mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DPP. Setelah dilakukan evaluasi terhadap nama-nama yang diusulkan, barulah ditentukan siapa yang berhak mengikuti tahapan selanjutnya,” katanya.
Terkait mekanisme pemilihan, Soleman menjelaskan bahwa keputusan akan bergantung pada jumlah kandidat yang memperoleh rekomendasi dari DPP. Jika lebih dari satu nama direkomendasikan, maka akan dilakukan pemilihan dalam forum Muscab. Namun apabila hanya satu nama yang mendapatkan rekomendasi, maka kandidat tersebut akan ditetapkan melalui forum Muscab sebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Maluku Tenggara.
Menurutnya, Muscab bukan hanya agenda pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat konsolidasi organisasi dan memperkokoh struktur partai dalam menghadapi berbagai agenda politik ke depan.
“Muscab adalah momentum untuk memperkuat soliditas partai, memperkokoh konsolidasi organisasi, serta menyiapkan kepemimpinan yang mampu membesarkan Partai Hanura di Kabupaten Maluku Tenggara. Karena itu, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan organisasi dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta loyalitas terhadap partai,” tutup Soleman.
Dengan demikian, seluruh tahapan penjaringan bakal calon Ketua DPC Hanura Maluku Tenggara tetap mengacu pada Peraturan Organisasi Partai Hanura, sementara keputusan akhir terkait calon yang berhak maju maupun penetapan Ketua DPC sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai Hanura.








