DPP GMNI: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Intervensi dan Kepentingan Politik

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), dibawah kepemimpinan Risyad-Patra, menyoroti berkembangnya persepsi publik terkait dinamika yang melibatkan Polri, TNI dan Kejaksaan di tengah penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera dan daerah lainnya.

Ketua Bidang Politik Bung Fairuz Nasution, menyampaikan, rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik, mulai dari pengamanan rumah jaksa oleh TNI hingga pemberitaan mengenai kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya, telah memunculkan beragam spekulasi mengenai hubungan antar-institusi negara. Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa tidak ada ruang bagi munculnya persepsi disharmoni yang dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kita tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa terjadi konflik antar-institusi. Namun, negara juga tidak boleh membiarkan ruang spekulasi berkembang tanpa penjelasan yang memadai. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa seluruh institusi negara tetap bekerja dalam koridor konstitusi dan saling menghormati kewenangannya.”

Fairuz menegaskan bahwa substansi yang harus menjadi perhatian utama adalah proses penyidikan dugaan korupsi sektor energi, bukan dinamika yang berpotensi mengalihkan perhatian publik.

“Jangan sampai isu yang berkembang justru menggeser fokus dari persoalan pokok. Yang harus dikawal adalah pengungkapan dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Publik ingin mengetahui apakah penyidikan mampu membongkar seluruh rantai kejahatan apabila memang didukung oleh alat bukti.”

Menurutnya, apabila benar dugaan korupsi tersebut menyebabkan terganggunya pasokan listrik hingga berdampak pada jutaan masyarakat, maka perkara itu merupakan persoalan serius yang menyangkut tata kelola negara, bukan semata-mata pelanggaran pidana biasa.

Fairuz juga mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo–Gibran dalam mewujudkan Asta Cita, khususnya agenda membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi.

“Asta Cita tidak boleh berhenti sebagai dokumen politik. Komitmen tersebut harus tercermin dalam keberanian negara memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dari kekuatan apa pun. Publik akan menilai keseriusan pemerintah dari keberhasilannya menjaga independensi penegakan hukum.”

DPP GMNI juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor batu bara dan sistem pengawasan distribusi energi nasional. Menurut Fairuz, apabila terdapat celah yang memungkinkan penyimpangan berlangsung dalam waktu lama, maka reformasi tata kelola harus menjadi prioritas.

Di lain sisi, Fairuz mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap konsisten menjalankan penyidikan berdasarkan alat bukti.

“Kami meminta Polri mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Ikuti aliran uang (follow the money), telusuri seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, ungkap pihak yang menjadi penerima manfaat akhir (beneficial owner) apabila didukung bukti, dan proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu. Hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila fakta menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain.”

Lebih lanjut, Fairuz mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Negara hukum dibangun di atas alat bukti, bukan spekulasi. Karena itu, masyarakat harus mengawal proses ini secara objektif. Namun negara juga wajib memastikan bahwa tidak ada intervensi yang dapat menghambat penyidikan. Keberhasilan mengungkap perkara ini akan menjadi ukuran nyata apakah Indonesia benar-benar serius membangun tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana dicita-citakan dalam Asta Cita.”

DPP GMNI menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *