KONTRANARASI.COM – Gerakan Mahasiswa Muslim Maluku Jakarta (G3MJ) mendesak seluruh kepala daerah yang menjadi pemegang saham Bank Maluku Malut, mulai dari Gubernur, Bupati, hingga Wali Kota di Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, untuk segera menginisiasi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Agenda utama yang didorong adalah mengevaluasi sekaligus memberhentikan Michael Papilaya dari jabatannya sebagai Komisaris Non-Independen Bank Maluku Malut.
Desakan tersebut disampaikan G3MJ dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (6/7). Organisasi mahasiswa itu menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan persoalan moral yang menyeret nama Michael Papilaya.
Menurut G3MJ, isu yang berkembang di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi mencederai reputasi Bank Maluku Malut sebagai lembaga perbankan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.
“Kami menilai seorang komisaris bank daerah tidak hanya dituntut memiliki kompetensi profesional, tetapi juga wajib menjaga integritas dan moralitas. Jabatan publik membawa konsekuensi etis yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Ketua Umum G3MJ, Zatli Nacikit.
G3MJ berpandangan bahwa apabila dugaan yang beredar di masyarakat terkait Michael Papilaya benar adanya, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan pribadi. Menurut mereka, hal itu telah berimplikasi terhadap citra kelembagaan Bank Maluku Malut yang selama ini dibangun di atas kepercayaan masyarakat.
Atas dasar itu, G3MJ meminta seluruh kepala daerah di Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham Bank Maluku Malut untuk tidak bersikap pasif, melainkan segera mengambil langkah konkret melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, G3MJ juga mendesak Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ketua Harian Partai Gerindra, serta Dewan Etik Partai Gerindra agar melakukan pemeriksaan etik terhadap Michael Papilaya. Organisasi tersebut meminta partai mengambil tindakan tegas, termasuk pemberhentian dari keanggotaan apabila terbukti melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik partai.
“Partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran etik yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik,” ujar Zatli.
G3MJ menegaskan bahwa masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada seluruh penyelenggara negara, pejabat publik, serta pengurus partai politik untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam kesempatan tersebut, G3MJ menyampaikan tiga tuntutan, yaitu:
1. Mendesak Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, seluruh bupati dan wali kota di Maluku dan Maluku Utara selaku pemegang saham Bank Maluku Malut agar segera menggelar RUPS Luar Biasa untuk mengevaluasi dan memberhentikan Michael Papilaya dari jabatan Komisaris Non-Independen.
2. Mendesak pimpinan Partai Gerindra melakukan pemeriksaan etik serta menjatuhkan sanksi organisasi, termasuk mencopot Michael Papilaya dari keanggotaan partai apabila terbukti melanggar ketentuan etik.
3. Menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.









