KONTRANARASI.COM – Tambang Gunung Botak di Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, awalnya adalah lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan sejak ditemukan pada 2011,”Ungkap Faisal Mahtelu Kabid Hukum dan Ham DPD KNPI Buru.
“Diketahui, Kegiatan ilegal ini marak karena penambang ilegal sering menggunakan zat kimia berbahaya seperti merkuri untuk memisahkan emas,”Imbuh Kabid Hukum DPD KNPI Buru saat di temui awak media pada Kamis, (2/7/26).
Saya pribadi mengapresiasi tindakan tegas pemerintah provinsi dan daerah serta pihak TNI dan Polri yang dengan cepat melakukan penertiban di wilayah tambang emas tersebut.
Apresiasi penuh, kami berikan kepada Aparat gabungan yang berhasil melakukan penertiban dan menangkap puluhan tersangka, termasuk Warga Negara Asing (WNA), karena melanggar hukum pertambangan ilegal,”Tegas Kabid Hukum dan Ham DPD KNPI Buru Faisal mahtelu.
Sekalipun, dalam upaya pemerintah untuk menutup atau menertibkan tambang sering kali diwarnai kericuhan dan penolakan dari warga atau penambang liar yang menggantungkan hidup dari emas namun Seiring berjalan waktu semuanya bisa teratasi dengan baik dimana masyarakat mulai memahami maksud dan tujuan daripada pemerintah sehingga pada akhirnya tambang Gunung Botak hari ini bisa di kelola dengan baik.
Harapan kami, dari dewan pimpinan Daerah KNPI Buru Bidang Hukum dan HAM. Bahwa pemerintah mampu untuk mengawal segala bentuk kepentingan masyarakat di pulau buru,”Tutupnya.








