KONTRANARASI.COM —BBM bersubsidi yang diperuntukan untuk masyarakat dengan harga terjangkau, ternyata banyak disalahgunakan oleh para pebisnis di daerah ini, Pasalnya banyak yang diduga ditimbun dengan tujuan mencari keuntungan.
Contohnya ada satu titik di desa sesar tepatnya di depan jalan dengan sistem curah disamping jalan (dalam jerigen). yang kedua di kecamatan kesui watubela yang dikendalikan oleh salah satu pengusaha bernama Husnul.
Sementara Husnul diduga tidak memiliki gudang, namun lansung ditempatkan dalam drum didepan rumahnya. Sementara Harga jual pertamax semestinya dijual sesuai dengan harga yang ditetapkan, namun faktanya yang bersangkutan menjulanya dengan harga Rp, 20.000/liter. Sementara pertalite diduga dialihkan ke orang terdekat alias keluarganya saja sehingga tidak bisa didapatkan oleh masyarakat lainnya.
“Husnul tidak memiliki gudang kok, beta (saya) pernah beli minyak disitu. Harganya rata-rata diatas Rp, 20.00/liter,” Ujar sumber ini
Kondisi yang sama juga dilakukan oleh para pengusaha minyak lainnya yakni tidak memiliki gudang atau tempat penampungan yang layak sesuai ketentuan. Kegiatan penimbunan minyak atau Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk tujuan komersial wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan dari instansi berwenang (seperti Kementerian ESDM atau BKPM).
Menyimpan minyak tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang diancam pidana. Sehingga beberapa syarat administratif dan teknis utama yang harus dipenuhi yakni Persyaratan Administratif Legalitas Badan Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum sah lainnya, Identitas Pemohon, KTP pengurus dan Akta Pendirian Perusahaan, Dokumen Perizinan Dasar seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Bukti Kepemilikan Lahan atau Dokumen sewa atau kepemilikan.
Sementara ditempat lainnya ketua EK-LMND SBT Jainal Kelderak, menilai. Ada sebuah tindakan Ship to ship transfer liar yang dilakukan oleh salah satu kapal milik Hj. Jamaludin di Desa Geser kecamatan Seram Timur SBT. Hal ini merupakan tindakan yang keliru sehingga harus ada langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
“Diduga ada pembongkaran BBM dari speed bood yang ditarik dipermukaan laut oleh salah satu kapal Milik Hj. Jamaludin, hal ini kemudian memicu berbagai kecaman,” Tegas Ikbal
Menurut mereka praktek pembongkaran itu tentu sangat melanggar UU Migas No 22/2001 tentang penyaluran BBM yang wajib memiliki badan Usaha Berizin, fasilitas berizin tetapi faktanya hampir semua speed bood yang digunakan tidak memiliki dokumen tersebut, kemudian dipertegas lagi dengan PP No 36/2004 tentang suatu usaha hilir migas harus punya izin usaha.
“Ini kan kejahatan yang semestinya ditindak secara tegas agar jadi efek jera,” Ucapnya
Menyikapi hal ini, EK-LMND SBT, HMI SBT dan KNPI SBT berencana menggelar aksi demonstrasi di Polres Seram Bagian Timur, kantor Permata Hitam, kantor Pertamina dan DPRD SBT pada Senin mendatang.
Sampai berita ini dipublikasikan, para pengusaha yang diketahui bernama Husnul maupun Jamaludin belum dapat dikonfirmasi.(KN-FS)









