KONTRANARASI.COM —Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk segera menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku, terkait pelaksanaan program bantuan sosial berupa seragam sekolah Tahun Anggaran 2025.
Kuasa Hukum GPPK Provinsi Maluku, Sabandarlisa Kelilauw, menjelaskan. berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, terdapat temuan mengenai bantuan sosial berupa seragam sekolah yang disebut tidak tersalurkan / Fiktif dengan nilai Ratusan Juta, program tersebut diketahui dikerjakan oleh CV KL.
Selain itu, GPPK juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut Sabandarlisa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga memiliki hubungan keluarga dengan Direktur CV. KL. Dugaan tersebut menurutnya perlu didalami oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendesak Polda Maluku agar segera menindaklanjuti hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi maupun pelanggaran lainnya, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” Tegas Sabandarlisa
GPPK Provinsi Maluku menilai bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi merugikan keuangan negara maupun mengandung dugaan konflik kepentingan perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(KN-FS)









