KONTRANARASI.COM – Kortastipidkor Polri Bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan serentak Di 8 titik. Upaya penggeledahan serentak tersebut adalah dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus supply batu bara PLTU.
salah satu dari 8 titik tersebut tersebut adalah Cafe de’Clan Signature yang berada di daerah kawasan Cipete yang diduga Cafe tersebut dimiliki seorang salah satu penegak hukum Indonesia yaitu Jampidsus, Febri Adriansyah. Yang menjadi sorotan tajam adalah setelah penyidik menemukan sebuah brankas yang tersembunyi dibalik lemari, ini mengindikasikan upaya peneyembunyian barang bukti yang sistematis.
Kita juga menyoroti berbagai informasi yang berkembang mengenai adanya pengamanan oleh personel TNI di sekitar kediaman jampidsus pada waktu yang bersamaan saat penggeledahan serta kehadiran sejumlah pihak yang diduga berasal dari unsur TNI berlaras panjang di lingkungan Polda Metro Jaya setelah rangkaian penggeledahan berlangsung. hal ini menimbulkan banyak perhatian publik terhadap apa yang terjadi saat ini.
ditengah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi, tindakan aparat penegak hukum yang berani, professional, dan independen merupakan harapan bagi tegaknya keadilan. Prinsip equality before the law harus menjadi pondasi utama dalam penanganan perkara, jadi tidak boleh ada yang merasa istimewa dan dilindungi. Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum setiap institusi negara memiliki kewenangan yang di atur secara Konstitusi tidak boleh ada intervensi yang terjadi dalam penegakan hukum.
“M. Nadzir Ahyaulilmi (Ketua PKC PMII DKI Jakarta) mengatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi arena tarik menarik kekuasaan antar lembaga. Yang harus menjadi prioritas adalah pembuktian hukum secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik.”
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses pemberantasan korupsi ini secara kritis. Dukungan ini harus menjadi perhatian semua agar perkara korupsi ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”, Ujarnya pada wartawan Kamis, (9/7/2026).
PKC PMII DKI Jakarta percaya bahwa keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi ini akan diuji bukan pada proses penyidikannya, melainkan ketika Hukum berhadapan pada aktor Yang memiliki kekuasaan dan pengaruh besar. Disinilah bentuk dukungan yang perlu kita buktikan untuk mengawal perkara ini sampai tuntas.
Oleh karena itu PMII sebagai organisasi yang mencetak pemimpin masa depan dan laboratorium ide, melihat kejadian ini dengan tegas menyatakan dukungan Kepada Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas upaya pemberantasan korupsi & TPPU Terkait Supply batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout
Terakhir ketua PKC PMII DKI Jakarta M. Nadzir Ahyaulilmi juga mengatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara Transparan dan Tanpa pandang bulu. tidak ada yang boleh mengitervensi Para aparat penegak hukum apalagi menghalangi halangi penyidikan untuk mendalami bukti bukti dan siapa saja yang terlibat pada Kasus yang sedang ditangani oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.









