KONTRANARASI.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum menyoroti kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Sorong yang dinilai semakin meresahkan.
Salah satu faktor utama yang disorot adalah maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
Berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat serta investigasi lapangan, BEM Fakultas Hukum menemukan adanya sejumlah outlet yang diduga menjual miras tanpa izin resmi dan beroperasi di luar ketentuan yang berlaku.
Ketua BEM Fakultas Hukum, Sabrin Mustafa menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa, melainkan telah mengarah pada lemahnya implementasi regulasi di lapangan.
“Berdasarkan temuan kami, terdapat sedikitnya enam outlet yang menjual minuman keras tanpa dasar regulasi yang jelas. Padahal Peraturan Daerah sudah mengatur bahwa penjualan hanya diperbolehkan di hotel, restoran, dan tempat hiburan malam berizin,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, berbagai kasus gangguan kamtibmas yang terjadi belakangan ini memiliki pola yang hampir sama, yakni dipicu oleh konsumsi miras.
Namun persoalan mendasar justru terletak pada distribusi yang dinilai tidak terkendali.
Ia pun mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
“Kalau aturan sudah jelas tetapi pelanggaran dibiarkan, maka publik berhak bertanya. Jangan sampai hukum hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar dalam praktik,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum, Sayed Husaini yang menilai bahwa keberadaan outlet ilegal yang beroperasi secara terbuka menimbulkan pertanyaan serius terhadap pengawasan dan penindakan oleh pihak berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran. Ini menjadi sinyal yang berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap hukum,” ujarnya.
BEM Fakultas Hukum menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak terkait. Mereka juga mendesak agar penertiban dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami berdiri bersama masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten. Jika tidak, maka rasa aman masyarakat dan kepercayaan terhadap hukum akan semakin menurun,” tambahnya.
BEM Fakultas Hukum menilai bahwa keamanan dan ketertiban merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara.
Karena itu, mereka mendorong adanya tindakan tegas terhadap praktik penjualan miras ilegal demi menjaga stabilitas kamtibmas di Kota Sorong.(**)









