KONTRANARASI.COM —Dugaan perselingkuhan mantan Kabag Umum SBT berinisial AFW seperti ditelan bumi, karena informasi tersebut sampai saat ini tidak lagi terendus.
Tindakan yang dilakukan oleh mantan Kabag Umum tersebut merupakan bagian dari pelanggaran kode etik Aparatur sipil negara, sehingga harus dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat, Karena hal ini telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, Aturan ini merupakan perubahan dari PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Pada Pasal 14 secara tegas melarang PNS untuk hidup bersama dengan bukan suami atau istri sahnya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS telah dijelaskan, Perselingkuhan atau perbuatan asusila digolongkan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan. Pelanggaran ini dapat dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat, yang salah satu bentuknya adalah pemberhentian
Penjatuhan hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat itu dilakukan karena selingkuh/berzina tersebut dikarenakan pelanggaran PNS terhadap kewajibannya yang salah satunya adalah untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c dan d PP 94/2021.
Menyikapi hal itu, Salah satu pemuda SBT yang enggang namanya dipublikasikan ini mendesak Majelis Kode Etik ASN Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), untuk segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan tebang pilih alias dianak emaskan.
“Majelis etik segera ambil langkah, jangan tebang pilih,” Ujar sumber ini
Untuk diketahui, informasi perselingkuhan mantan Kepala Bagian Umum Pemkab SBT berinisial AFW tersebut tertangkap basah oleh istrinya sendiri saat diduga bersama perempuan lain di sebuah rumah kontrakan di kawasan BTN Kebun Cengkeh, Kota Ambon. Penggerebekan dramatis itu terjadi pada Kamis malam (7/5/2026).
Selain dugaan perselingkuhan, Mantan Kabag Umum ini juga disebut terlibat dalam dugaan korupsi bersama mantan sekda SBT yang telah menjadi Temuan BPK pada empat Pos Belanja yang diduga bermasalah diantaranya. Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp,954.423.000,00 dengan Rincian belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp,734.283.000,00 belanja perjalanan dinas luar daerah Rp,220.140.000,00. Dalam temuan BPK tersebut dijelaskan belanja perjalanan dinas itu tidak dilaksanakan oleh pelaksana yang namanya tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Belanja Pemeliharaan senilai Rp,87.300.000,00, Belanja Kursus/Bimtek Bermasalah sebesar Rp,321.420.328,33 dengan rincian Rp,21.420.328,33 tidak sesuai dan Rp,300.000.000,00 tidak didukung bukti yang lengkap dan sah. Serta terdapat juga belanja BBM dan Pelumas sebesar Rp,287.563.517,00.(KN-FS)








