Sekretaris DPC SI, Bantah Tuduhan keterlibatan tambang yang di alamatkan Ke ketua DPC SI Kab.Buru.  

banner 468x60

KONTRANARASI.COM,NAMLEA– Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Syarikat Islam Kabupaten Buru angkat bicara terkait tuduhan liar yang menyebut Ketua DPC Syarikat Islam Kabupaten Buru terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Dalam keterangan pers di Kantor Sekretariat DPC Syarikat Islam Buru, Kamis 23 Juli 2026, Sekretaris DPC Abjan Abdurahman Mahtelu ,atau yang biasa di sapa Akhmal Mahtelu yang juga merupakan Mantan ketua cabang himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea,menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti,Ungkap Sekretaris DPC SI tersebut.Mht

“Itu adalah tuduhan liar yang tidak berdasar. Sampai hari ini tidak ada keterlibatan Ketua DPC Syarikat Islam Kabupaten Buru dalam bentuk apapun terkait tambang, baik legal maupun ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Syarikat Islam sebagai organisasi kemasyarakatan fokus pada kegiatan dakwah, sosial, dan pemberdayaan ekonomi umat. Tuduhan yang beredar dinilai hanya upaya untuk mencemarkan nama baik organisasi dan pribadi Ketua DPC. “Kami minta semua pihak bijak dalam menerima informasi.

“Jangan mudah menyebarkan isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kalau ada bukti, silakan laporkan ke pihak berwajib. Tapi sampai sekarang tuduhan itu nihil bukti,” lanjutnya.

Pihak DPC Syarikat Islam Kabupaten Buru juga meminta masyarakat dan media untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mempublikasikan informasi yang menyangkut nama baik seseorang.

Menurut Akhmal Mahtelu Sekretaris DPC syarikat Islam Kab.Buru tersebut,bahwa negara kita adalah negara hukum, kebebasan berpendapat dilindungi dalam undang-undang tetapi bukan berati setiap orang bebas menuduh tanpa bukti.

Sekretaris DPC SI Kab.Buru Abjan Abdurahman Mahtelu, Yang juga merupakan mantan ketua cabang Himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Periode 2018/2019 tersebut,mengatakan Bahwa,negara kita adalah negara hukum berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UUD 1945 dan kebebasan berpendapat sendiri telah diatur dalam UU nomor 9 Tahun 1998 ,namun mestinya di pahami bahwa kebebasan yang di berikan negara adalah kebebasan yang berdasar pada hukum dan memiliki bukti bukti yang sah.

“Untuk itu Kami siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum jika memang ada proses hukum. Tapi jangan sampai organisasi kami jadi sasaran fitnah,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *