KONTRANARASI.COM – Polemik yang berkembang di ruang publik menyusul pernyataan Hotman Paris terkait penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dinilai perlu disikapi secara objektif dan proporsional dengan tetap berpegang pada prinsip negara hukum.
Perbedaan pandangan dalam menyikapi proses penegakan hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap perlu diiringi dengan tanggung jawab, etika profesi, serta komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kordinator Nasional Barisan Advokasi Rakyat (BARA) Ivand Ahmad, menyampaikan bahwa Sebagai advokat yang mengemban profesi officium nobile, setiap pernyataan yang disampaikan kepada masyarakat idealnya berlandaskan pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta Kode Etik Advokat Indonesia mengamanatkan advokat untuk menjaga kehormatan profesi, menjunjung tinggi hukum, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
Pernyataan publik yang berkaitan dengan suatu proses hukum juga seyogianya tidak membangun kesimpulan yang belum didukung fakta maupun proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar perdebatan di ruang publik tidak berkembang menjadi opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat,”Ujar Ivand Ahmad, Selasa (21/7/2026).
Di sisi lain, media massa dan wartawan memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, insan pers terikat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan independensi menjadi fondasi utama dalam pemberitaan. Karena itu, setiap informasi terkait perkara hukum harus disajikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang bersifat menghakimi.
Dalam konteks penggeledahan terhadap mantan Jampidsus, masyarakat juga perlu memahami bahwa tindakan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme hukum yang memiliki dasar dan prosedur tersendiri.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu tindakan penegakan hukum semestinya dilakukan berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta mekanisme pengawasan dan pengujian yang tersedia dalam sistem peradilan. Bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau persepsi yang berkembang di ruang publik.
Demikian pula, mengaitkan secara langsung tindakan penegakan hukum yang dilakukan institusi Polri dengan Presiden tanpa disertai fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dihindari. Dalam negara hukum, setiap dugaan mengenai adanya intervensi, tekanan, maupun motif politik harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Penyampaian dugaan tanpa dasar yang kuat berisiko menimbulkan disinformasi, memperkeruh situasi, dan pada akhirnya dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Ruang publik idealnya menjadi tempat masyarakat memperoleh edukasi dan informasi hukum yang sehat, bukan arena untuk membangun narasi spekulatif. Tokoh publik, advokat, akademisi, maupun insan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas diskursus agar tetap rasional, faktual, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Ivand Juga menegaskan bahwa, Kritik terhadap proses penegakan hukum merupakan hak setiap warga negara dan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik akan memiliki nilai yang lebih konstruktif apabila disampaikan berdasarkan data dan fakta, menghormati proses hukum, serta tetap menjunjung tinggi etika profesi,”Tegasnya.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat dan tanggung jawab harus berjalan beriringan. Dengan mengedepankan objektivitas, verifikasi, dan penghormatan terhadap hukum, ruang publik diharapkan dapat menjadi wadah yang sehat untuk memperkuat demokrasi, menjaga supremasi hukum, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan sistem peradilan di Indonesia.









