MEDAN, 24 SEPTEMBER 2026, Guyuran hujan tidak menyurutkan langkah DPD GMNI Sumatera Utara bersama DPC GMNI Medan dan Kelompok Tani Desa Limau Manis serta Medan Sinembah, Deli Serdang, dalam memperjuangkan penyelesaian konflik agraria di Sumatera Utara.
Dalam momentum Hari Tani Nasional 2026, massa aksi mendatangi Kantor DPRD Sumatera Utara dan BPN Sumatera Utara untuk menyuarakan persoalan agraria yang hingga hari ini masih menjadi persoalan serius bagi rakyat, khususnya kaum tani.
Aksi tersebut dipimpin oleh Bung Felix Pendrianus, selaku Pimpinan Aksi sekaligus Sekretaris DPC GMNI Medan. Dalam orasinya, Felix menegaskan bahwa hujan tidak akan menghentikan perjuangan GMNI dan petani dalam memperjuangkan keadilan agraria.
“Hari ini hujan mengguyur perjuangan kami, tetapi hujan tidak akan mengguyur semangat kami untuk memperjuangkan rakyat. Kami berdiri di sini bukan untuk kepentingan kelompok, tetapi untuk memastikan bahwa petani tidak terus menjadi korban dari penindasan korporasi dan negara.”
Menurut Felix, persoalan agraria tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan biasa. Di balik konflik tanah terdapat kehidupan rakyat, sumber penghidupan keluarga petani, serta masa depan generasi yang menggantungkan kehidupannya dari tanah.
Ia juga menyoroti persoalan yang dialami Kelompok Tani Desa Limau Manis dan Medan Sinembah, Deli Serdang, yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan dan pendampingan DPC GMNI Medan.
“Bagi kami, tanah bukan sekadar sebidang objek administrasi. Tanah adalah sumber kehidupan rakyat. Ketika rakyat kehilangan akses terhadap tanah, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepemilikan tanah, tetapi kehidupan dan masa depan mereka.” Sambungnya
Felix menegaskan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam menyelesaikan konflik agraria dan tidak boleh membiarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi persoalan pertanahan.
“Kami meminta DPRD Sumatera Utara dan BPN Sumatera Utara tidak hanya menerima aspirasi di atas kertas yang hari ini kami serahkan. Kami ingin ada langkah konkret, ada data yang dibuka, ada proses yang jelas dan ada penyelesaian yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD GMNI Sumatera Utara, Bung Michael Situmeang, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dimulai dari keterbukaan data.
Menurut Michael, pemerintah harus memiliki dan membuka semua data konflik agraria serta data Hak Guna Usaha (HGU) secara jelas dan terintegrasi, mulai dari tingkat kementerian hingga daerah.
“Kita meminta agar data persoalan konflik agraria dan data HGU di Sumatera Utara dibuat secara terang dan terintegrasi. Mulai dari tingkat kementerian, Kanwil BPN Sumatera Utara sampai Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota. Rakyat harus tahu tanah itu statusnya apa, siapa pemegang haknya, kapan hak itu berlaku dan bagaimana proses penyelesaian apabila terjadi konflik.” Ucapnya
Michael menilai keterbukaan data menjadi penting karena selama ini persoalan agraria sering kali berhadapan dengan persoalan data yang tidak terbuka dan tidak terintegrasi.
“Jangan sampai rakyat bertanya tentang tanah yang mereka garap, tetapi negara sendiri tidak mampu memberikan informasi yang terang mengenai status tanah tersebut. Kalau data saja tidak terbuka, bagaimana rakyat bisa mendapatkan kepastian dan bagaimana konflik bisa diselesaikan secara objektif?” ujar Michael.
Karena itu, DPD GMNI Sumut mendorong adanya keterbukaan data agraria Sumatera Utara yang dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah, DPRD, masyarakat, petani dan seluruh pihak yang berkepentingan.
Data tersebut, menurut Michael, setidaknya harus mampu menggambarkan lokasi konflik agraria, status penguasaan dan penggunaan tanah, status HGU, luas lahan, pihak-pihak yang terlibat, masa berlaku hak, serta perkembangan penyelesaiannya.
Michael menegaskan bahwa peringatan Hari Tani Nasional 2026 tidak boleh berhenti pada kegiatan yang tidak berdampak nyata terhadap rakyat.
“Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa kemerdekaan Indonesia tidak dibangun di atas kepentingan segelintir orang. Ada rakyat tani yang sejak dulu menjadi bagian penting dari perjuangan bangsa. Karena itu, negara harus memastikan tanah dan sumber-sumber agraria digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Menurutnya, semangat tersebut merupakan bagian dari cita-cita Pasal 33 UUD 1945 dan perjuangan mewujudkan keadilan sosial.
Ia juga menegaskan bahwa konflik agraria di Sumatera Utara harus diselesaikan melalui pendekatan yang berpihak kepada rakyat serta berdasarkan data dan hukum yang transparan.
“GMNI Sumut tidak ingin konflik agraria hanya dipindahkan dari satu meja ke meja lainnya. Kami ingin ada penyelesaian. Kami ingin ada kepastian. Dan kami ingin rakyat yang selama ini terdampak mendapatkan keadilan,” tegas Michael.









