Kejari SBT Tetapkan Dua Tersangka Kasus Revit Di SBT

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam kasus revitalisasi satuan pendidikan di Seram Bagian Timur akhirnya kini masuk babak baru penetapan tersangka.

Kepala Kejari Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini menjelaskan, dalam kasus ini, Kejari Seram Bagian Timur menetapkan dua tersangka dari empat orang saksi yang dipanggil, namun satu diantaranya tidak hadir tanpa keterangan.

“Penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi pendidikan di Seram Bagian Timur. Dari empat orang saksi yang dipanggil (satu tidak hadir tanpa keterangan), dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YB dan satu orang berinisial RS,” Kata Kepala Kejari saat konfrensi pers di halaman kantor Kejari SBT, Selasa (03/11/2026)

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka YB sementara ditahan di rutan wahai selama 20 hari kedepan, sementara tersangka RS tidak hadir, namun akan dipanggil kembali.

“Tersangka berinisial YB ditahan di Rutan Wahai selama 20 hari kedepan. Sementara itu, satu tersangka lainnya RS belum hadir dan akan dipanggil kembali,” Kata Kajari

Ketika ditanya terkait peran para tersangka, ia menjelaskan mereka merupakan anggota tim revitalisasi sehingga berperan mengatur semuanya.

“Keduanya merupakan anggota tim revitalisasi yang bertugas mempercepat program, namun diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugasnya,” Ujarnya

Ketika ditanya terkait dengan ada potensi penambahan tersangka, Lebih lanjut orang nomor satu di Kejari SBT mengatakan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

“Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” Tutupnya.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *