PP GPI Desak Ungkap dan Tangkap Dalang Dugaan Makar Terhadap Presiden dan Pejabat Negara

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut secara serius, menyeluruh, dan transparan dugaan tindakan makar yang mengarah pada upaya mengganggu stabilitas pemerintahan serta mengancam keselamatan Presiden dan Pejabat Negara.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Midul Makati, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan yang mengarah pada makar terhadap Presiden maupun upaya menggulingkan pemerintahan yang sah harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, Negara tidak boleh memberikan ruang bagi pihak mana pun yang diduga merancang, mengorganisasi, membiayai, ataupun menjadi aktor intelektual di balik tindakan yang bertujuan melumpuhkan Pemerintahan Konstitusional.

“Polri harus berani mengungkap siapa aktor intelektual atau dalang di balik dugaan tindakan makar tersebut. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi telusuri seluruh jaringan, motif, aliran dana, komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perencanaan tindakan tersebut,” tegas Midul Makati, Kamis (5/11/2026).

Midul Makati menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana makar memiliki landasan hukum yang tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun ketentuan hukum yang berlaku; Pasal 191 KUHP Mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Pasal 192 KUHP Mengatur makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau memisahkan diri dari NKRI.

Pasal 193 ayat (1) KUHP: Mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pasal 193 ayat (2) KUHP: Mengatur bahwa pemimpin atau pengatur makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

“Polri Harus Ungkap dan Tangkap Aktor Intelektual”

Lebih lanjut, Midul Makati menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan tanpa melihat jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang politiknya.

PP GPI juga mengingatkan bahwa “Negara ini berdiri di atas Konstitusi dan Hukum. kritik terhadap pemerintah merupakan hak warga Negara, akan tetapi apabila terdapat bukti tindakan nyata yang memenuhi unsur tindak pidana makar, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum di Negeri ini.”

PP GPI berharap Polri dapat mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi perencana, pengendali, maupun aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana tersebut,”tutup Midul Makati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *