UU Daerah Kepulauan dan Masa Depan Pembangunan Maluku
Oleh: Muhamad Aswan Kelian, S.H
KONTRANARASI.COM – Maluku bukan sekadar provinsi yang memiliki banyak pulau. Maluku adalah sebuah wilayah yang sejak dahulu kehidupannya dibentuk oleh laut, pulau, pesisir, adat, budaya, dan hubungan antarkomunitas yang dipisahkan oleh bentangan laut. Karena itu, membangun Maluku tidak dapat dilakukan dengan pendekatan pembangunan yang hanya berorientasi pada daratan.
Di sinilah urgensi Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi sangat penting.
Selama ini, kerangka hukum mengenai daerah berciri kepulauan sebenarnya telah dikenal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut telah mengatur bahwa pemerintah pusat dalam perencanaan pembangunan serta kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan karakteristik daerah provinsi yang berciri kepulauan. Bahkan, luas laut menjadi salah satu aspek yang harus diperhitungkan dalam kebijakan DAU dan DAK.
Namun persoalannya adalah: apakah pengaturan tersebut sudah cukup untuk menjawab seluruh persoalan pembangunan Maluku? Menurut saya, jawabannya adalah belum.
Maluku Membutuhkan Keadilan Pembangunan
Pembangunan di wilayah kepulauan memiliki biaya yang berbeda dengan pembangunan di wilayah kontinental.
Membangun jalan di daratan tentu berbeda dengan membangun konektivitas antarpulau. Mengirim tenaga kesehatan ke satu desa di daratan berbeda dengan menempatkan tenaga kesehatan pada pulau-pulau kecil yang harus ditempuh melalui laut. Demikian pula distribusi pendidikan, listrik, telekomunikasi, logistik, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, ukuran pembangunan tidak boleh hanya menggunakan pendekatan luas daratan dan jumlah penduduk. Laut harus dihitung sebagai ruang hidup, ruang ekonomi, ruang pelayanan publik, sekaligus ruang pembangunan.
Maluku membutuhkan paradigma baru: dari “pembangunan di pulau” menjadi “pembangunan berbasis gugus pulau.”
Konsep ini penting karena setiap pulau tidak berdiri sendiri. Pulau-pulau di Maluku merupakan satu kesatuan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologis yang saling terhubung.
UU Daerah Kepulauan Harus Memberikan Afirmasi
Pembentukan UU Daerah Kepulauan seharusnya tidak berhenti pada pengakuan bahwa suatu provinsi memiliki banyak pulau. Undang-undang tersebut harus memberikan perlakuan afirmatif kepada daerah kepulauan. Afirmasi itu setidaknya harus menyentuh empat hal utama.
Pertama : Kewenangan.
Daerah kepulauan harus memperoleh kewenangan yang lebih kuat dan proporsional dalam mengelola potensi kelautan, perikanan, pesisir, pulau-pulau kecil, dan sumber daya laut dengan tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penguatan kewenangan diperlukan agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat, tetapi juga menjadi aktor utama dalam mengelola potensi daerahnya.
Kedua : Pendanaan.
Ini adalah persoalan yang sangat fundamental. Daerah kepulauan membutuhkan biaya pembangunan yang lebih besar karena karakter geografisnya. Oleh sebab itu, formula pendanaan harus benar-benar memperhitungkan kondisi kepulauan.
Gagasan mengenai Dana Khusus Kepulauan patut mendapat perhatian serius. Pemerintah Provinsi Maluku sendiri telah menyuarakan pentingnya dana khusus tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi kelautan serta sarana dan prasarana darat, laut, dan udara. Dana khusus tersebut jangan dipandang sebagai bentuk keistimewaan yang berlebihan, tetapi sebagai instrumen keadilan fiskal.
Ketiga : Konektivitas Antarpulau.
Bagi Maluku, konektivitas bukan sekadar pembangunan jalan.
Konektivitas berarti tersedianya pelabuhan yang layak, kapal perintis dan kapal rakyat yang memadai, transportasi udara yang terjangkau, jaringan telekomunikasi, listrik, internet, serta sistem logistik yang mampu menghubungkan pulau-pulau kecil dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Tanpa konektivitas, potensi kelautan Maluku akan sulit berkembang secara optimal.
Karena itu, pembangunan infrastruktur di Maluku harus memandang darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan sistem pembangunan. Pemerintah juga telah melihat RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen untuk memperkuat konektivitas antarpulau dan mengurangi kesenjangan wilayah.
Keempat : Pembangunan Sumber Daya Manusia.
Jangan sampai masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil hanya menjadi penonton dari kekayaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Masyarakat Maluku harus menjadi pelaku utama pembangunan.
Pendidikan, kesehatan, peningkatan keterampilan, pemberdayaan nelayan, penguatan UMKM, ekonomi kreatif, serta pengembangan kewirausahaan berbasis kelautan harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah kepulauan.
Maluku dan Ekonomi Biru
Maluku memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu pusat ekonomi biru Indonesia.
Perikanan, kelautan, pariwisata bahari, rumput laut, budidaya laut, jasa maritim, perdagangan antarpulau, hingga pengembangan industri pengolahan hasil laut merupakan sektor-sektor yang dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Tetapi kita harus berhati-hati.
Jangan sampai pembangunan ekonomi kelautan hanya menghasilkan eksploitasi sumber daya, sementara masyarakat pesisir tetap hidup dalam kemiskinan.
Kekayaan laut harus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Maluku.
Karena itu, UU Daerah Kepulauan harus memberikan ruang yang kuat bagi pemberdayaan masyarakat lokal, perlindungan masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, serta pembagian manfaat ekonomi yang adil.
Hukum Harus Mengakui Realitas Maluku
Maluku memiliki sejarah, adat, budaya dan sistem sosial yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan kepulauan. Karena itu, pembangunan hukum juga harus memberikan ruang terhadap kearifan lokal dan hukum adat dalam pengelolaan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.
UU Nomor 23 Tahun 2014 sendiri telah memasukkan pembangunan hukum adat terkait pengelolaan laut sebagai salah satu bagian strategi percepatan pembangunan daerah provinsi berciri kepulauan. Ke depan, prinsip tersebut harus diperkuat. Masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek pembangunan. Mereka harus menjadi subjek pembangunan.
Jangan Sampai UU Hanya Menjadi Regulasi, Inilah yang menurut saya harus menjadi perhatian bersama.
Kita tidak membutuhkan UU Daerah Kepulauan hanya untuk menambah jumlah regulasi. Kita membutuhkan undang-undang yang benar-benar mampu mengubah cara negara memandang Maluku.
Jangan sampai setelah undang-undang disahkan, persoalan yang sama kembali terjadi: kewenangan tetap terbatas, pendanaan tidak memadai, konektivitas tertinggal, pelayanan publik mahal, dan masyarakat pulau-pulau kecil tetap berada di pinggiran pembangunan.
RUU Daerah Kepulauan yang sedang dibahas pada 2026 harus menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan. Dalam proses pembahasannya, aspirasi dari Maluku juga telah diserap, termasuk mengenai kewenangan, pendanaan, konektivitas, dan pembangunan berbasis gugus pulau.
Maluku Harus Menjadi Salah Satu Prioritas
Saya berpandangan bahwa Maluku memiliki alasan yang kuat untuk menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus dalam implementasi kebijakan daerah kepulauan.
Bukan karena Maluku ingin diperlakukan berbeda tanpa alasan. Tetapi karena realitas geografis Maluku memang berbeda. Keadilan bukan berarti semua daerah harus diperlakukan sama. Keadilan adalah memberikan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah. Itulah esensi pembangunan yang berkeadilan.
Oleh karena itu, UU Daerah Kepulauan harus mampu menjawab kebutuhan Maluku dalam jangka panjang: memperkuat kewenangan daerah, memastikan keadilan fiskal, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperkuat konektivitas antarpulau, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, melindungi masyarakat adat dan lingkungan, serta memastikan sumber daya kelautan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.









