KONTRANARASI.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kali ini, polisi membongkar dugaan operasional judi kasino di sebuah lokasi yang dikenal dengan sebutan Gedung SB, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 71 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan 30 orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam operasional perjudian dan kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan jajaran Ditreskrimum Polda Maluku terkait dugaan tindak pidana perjudian di wilayah Jawa Tengah. Penyelidikan kemudian ditindaklanjuti melalui sinergi bersama Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah permainan yang diduga mengandung unsur taruhan, di antaranya baccarat, niu-niu hingga mesin tembak ikan.
Tidak hanya mengamankan orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp1,048 miliar, puluhan telepon seluler, komputer, meja baccarat, meja mahjong, meja dadu, mesin permainan, chip poker, kartu, mesin pengocok kartu, kotak uang hingga perangkat CCTV.
Para tersangka diketahui memiliki berbagai peran dalam operasional lokasi tersebut, mulai dari kasir, pembagi kartu, penukar chip, operator CCTV, teknisi arena hingga bagian pelayanan.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Direktur Eksekutif Kontra Narasi, Zainal Irfandi, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri bersama jajaran Polda Maluku dan Polda Jawa Tengah dalam membongkar praktik perjudian tersebut.
Menurut Zainal, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polri terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk perjudian yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengungkapan judi kasino di Sukoharjo ini menunjukkan bahwa Polri serius dan tidak tinggal diam dalam memberantas praktik perjudian. Ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat dari dampak negatif perjudian,” ujar Zainal.
Ia juga menilai langkah penyidik yang tidak berhenti pada pemain perlu diapresiasi. Bareskrim masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjalankan maupun mendukung operasional perjudian tersebut.
“Yang paling penting adalah pengungkapan tidak berhenti pada pemain. Siapa pun yang diduga menjadi bagian dari jaringan atau operasional perjudian harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Zainal berharap pengusutan kasus tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan sehingga mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterlibatan.
Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga mendalami pengelolaan transaksi, pembagian kartu, pengelolaan chip, pengawasan melalui CCTV hingga aspek teknis permainan. Apabila ditemukan pihak lain yang terlibat, polisi menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
“Ini menjadi momentum untuk terus memperkuat pemberantasan perjudian, baik konvensional maupun bentuk lainnya. Masyarakat juga perlu berperan dengan tidak terlibat serta melaporkan apabila menemukan aktivitas perjudian di lingkungannya,” pungkas Zainal.










