Apresiasi Komitmen Wakil Ketua DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Febriansyah: Momentum Perkuat Pemberantasan Korupsi

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Lingkar Survey Mahasiswa Indonesia (LSMI) mengapresiasi komitmen pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komitmen tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mempercepat upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Direktur Eksekutif LSMI, Febriansyah Putra, menilai sikap pimpinan DPR RI patut mendapatkan apresiasi. Menurutnya, komitmen tersebut menunjukkan adanya political will yang kuat dari lembaga legislatif dalam merespons aspirasi dan keresahan masyarakat.

“Saya memberikan apresiasi terhadap langkah pimpinan DPR yang sangat berani dan mempunyai political will yang sangat tinggi dalam menjawab aspirasi dan keluhan masyarakat,” ujar Febriansyah Putra.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Febriansyah secara khusus mengapresiasi sikap Sufmi Dasco Ahmad yang secara terbuka menyampaikan komitmen mengenai penyelesaian RUU tersebut.

“Pernyataan Prof Dasco menunjukkan bahwa DPR tidak lagi sekadar menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai wacana, tetapi telah memberikan batas waktu yang jelas untuk penyelesaian proses legislasi,” kata Febriansyah.

Menurut dia, adanya tenggat waktu yang disampaikan pimpinan DPR harus menjadi momentum untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset berjalan secara serius dan terukur.

“Komitmen ini harus dilihat sebagai keberanian politik DPR untuk menjawab tuntutan masyarakat,” tegasnya.

Febriansyah menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis dalam agenda pemberantasan korupsi. Sebab, orientasi pemberantasan tindak pidana tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri dan dipulihkan melalui mekanisme hukum.

Ia berharap komitmen pimpinan DPR tersebut diikuti dengan proses pembahasan yang transparan, akuntabel, dan tetap membuka ruang partisipasi publik.

“Yang terpenting, prosesnya harus dilakukan secara serius, transparan dan terukur serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *