VIRAL ! ‎Alat Berat Koperasi PTB Dihadang di Kali Anahoni Oleh Oknum TNI,Begini Respon Ketua ISMAHI-JAKARTA. ‎

banner 468x60

KONTRANARASI.COM,ANAHONI— Aktivitas operasional Koperasi PTB di wilayah Kali Anahoni, Kabupaten Buru, terhenti setelah sejumlah alat berat milik koperasi tersebut dihadang Oknum TNI begini respon Ketua Ismahi-Jakarta,Senin,(24/08/2026).

‎Menurut ketua ikatan senat mahasiswa hukum indonesia korwil jakarta Faisal M, penghadangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum TNI. tanpa landasan hukum yang jelas dianggap tidak patuh hukum, sebap pihak koperasi sendiri menyebut seluruh perizinan untuk beroperasi di lokasi tersebut sudah lengkap dan sesuai ketentuan.

‎”Koperasi PTB sudah penuhi semua syarat administrasi dan teknis untuk beroperasi di Kali Anahoni. Izin dari instansi terkait juga sudah ada. Tapi tiba-tiba alat berat Koperasi disetop di lapangan tanpa ada surat resmi atau dasar hukum yang jelas,” ujarnya,saat di temui awak media kontranarasi  Pada.Senin,(24/08/26).

‎Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada kami, Koperasi PTB jelas telah mengantongi izin,Alat berat yang dihadang berupa beberapa unit ekskavator,dump truk, dll yang rencananya digunakan untuk normalisasi sungai, penambangan material, dll sesuai kegiatan koperasi.

‎PTB juga menyatakan bahwa kegiatan yang akan dilakukan berada pada wilayah IPR yang menjadi dasar kegiatan Koperasi, maka apabila terdapat persoalan administrasi maupun teknis lainnya yang dianggap belum terpenuhi, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi  antar lembaga,bukan melalui tindakan secara sepihak dalam hal penghentian dilapangan.Tegas Ketua Ikatan Senat Mahasiswa -jakarta Faisal M.

‎”Kami minta kepastian hukum. Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan aturannya. Jangan main hadang di lapangan. Ini menyangkut hajat hidup orang bnyak,untuk diketahui bersama bahwa TNI tidak punya kewenangan menyidik atau menghentikan kegiatan sipil/usaha kecuali: 1. Ada perintah Operasi Militer, 2. Diminta bantuan oleh Polri berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. dengn demikian sepanjang tidak ada 2 perintah tersebut maka TNI tidak di wajibkan melakukan tindakan diluar dari kewenangannya,Imbuhnya.

‎Yang berwenang menghentikan kegiatan di sungai/dan di lapangan itu Polri jika ada dugaan tindak pidana,PPNS dari KLHK/ESDM/PUPR jika melanggar izin lingkungan/SDA,Satpol PP- jika di temukan melanggar Perda, maupun Pengadilan lewat penetapan sita, maka

‎TNI tidak termasuk di dalamnya, kecuali dalam rangka pengamanan objek vital dan itu pun harus ada surat perintah,Tegasnya.

‎Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Maret 2025. Undang-undang ini mengatur pembaruan tugas, kedudukan, serta batas usia pensiun prajurit. termasuk tugas-tugas pokok TNI berdasarkan UU No.3 Tahun 2025 sala satunya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan,Tutupnya.f.mhtl

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *