BPJN Maluku Harus Bersih, Kementerian PU Didesak Pertimbangkan SK M. Ulwan Talaohu

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Koalisi LSM Maluku yang terdiri dari Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU), Gerakan Sahabat Komandan (DPD GASMEN MALUKU), Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku (ARABJAM), dan Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK MALUKU) terus mendesak Menteri Pekerjaan Umum dan Dirjen Bina Marga untuk objektif mempertimbangkan penerbitan SK definitif M. Ulwan Talaohu sebagai Kepala BPJN Maluku.

Desakan tersebut menyusul adanya dugaan korupsi pada pekerjaan infrastruktur senilai sekitar Rp11,2 miliar yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku saat M. Ulwan Talaohu menjabat sebagai Satker I BPJN Maluku. Kegiatan tersebut terdiri dari pekerjaan Jalan Namrole-Leksula sekitar Rp517,97 juta, Jalan Namrole-Leksula II Rp972,63 juta, Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako-Modan-Mohe sekitar Rp9,41 miliar, serta pekerjaan preservasi sekitar Rp324,57 juta.

Koalisi menilai, temuan tersebut harus terlebih ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebelum keputusan mengenai jabatan definitif ditetapkan. Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen, menegaskan. proses penetapan pejabat definitif harus mengutamakan integritas, transparansi, dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan

“Menteri PU dan Dirjen Bina Marga harus objektif. Jangan sampai SK definitif diberikan sebelum dugaan persoalan yang menjadi temuan BPK diselesaikan dan dipastikan pertanggungjawabannya,” Tegas,” Rifki

Koalisi LSM ini juga mengingatkan agar semangat “Par Maluku Pung Bae” tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Oleh Karena itu, koalisi mendesak Kementerian PU untuk memastikan seluruh dugaan temuan BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan, serta menjadikan hasil pemeriksaan dan rekam jejak sebagai pertimbangan dalam penetapan pejabat definitif BPJN Maluku.

“Kami tegaskan, Menteri PU dan Dirjen Bina Marga jangan mengabaikan sorotan publik. Sebelum SK definitif diterbitkan, dugaan persoalan dalam temuan BPK harus ditelusuri dan dipastikan penyelesaiannya. Jangan sampai jabatan definitif diberikan tanpa mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan prinsip akuntabilitas,” Ujar Rifk.(FS-KN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *