Dugaan Jual Beli SPPG, BGN Maluku Jangan Diam

Oplus_131072
banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Dugaan perjual belikan SPPG di Maluku mulai terkuak. Hal ini diungkapkan ketua Serikat Mahasiwa Muslim Indonesia (SEMMI), Nyong A Rumagutawan dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (18/8/2026).

‎dikatakan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) jangan sampai berubah menjadi ruang gelap bagi kepentingan segelintir pihak. Untuk itu, pihaknya mempertanyakan secara serius keberadaan sejumlah dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Maluku yang sampai saat ini diduga belum beroperasi secara maksimal.

‎”Beredar dugaan bahwa terdapat dapur/SPPG yang diperjualbelikan atau dialihkan pengelolaannya kepada pihak tertentu. maka persoalannya bukan lagi sekadar dapur yang belum beroperasi, tetapi sudah menyentuh aspek tata kelola, transparansi, pengawasan, dan potensi penyalahgunaan program pemerintah,” Ucap Rumagutawan

Untuk itu, dirinya mengingatkan kepala BGN Maluku agar tidak hanya sekedar duduk dan diam, karena ini merupakan program pemerintah pusat yang harus direalisasikan secara baik di daerah.

‎”Kepala BGN Maluku tidak boleh diam dan tidak boleh berlindung di balik alasan administratif,” Ucapnya

Lebih lanjut dijelaskan, ‎BGN sendiri telah mengakui bahwa persoalan SPPG di Maluku bukan perkara kecil. Dalam keterangan resminya pada April 2026, BGN menyebut terdapat,104 SPPG di Maluku yang telah beroperasi, dengan 53 di antaranya masih berstatus suspend, akibat kendala SLHS dan IPAL. Bahkan secara nasional BGN mengakui bahwa SPPG dapat dikenakan suspend karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, mutu gizi, tata kelola, pertikaian antara mitra dan yayasan, hingga persoalan lainnya.

‎”Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan dapur-dapur yang belum beroperasi? Siapa yang bertanggung jawab? Siapa pemilik atau mitranya? Berapa anggaran yang sudah terserap? Dan bagaimana mekanisme penunjukan serta pengelolaannya,” Tanya Rumagutawan

‎Menurutnya jangan sampai rakyat hanya dijadikan penerima manfaat di atas kertas, sementara di belakang program tersebut terjadi transaksi dan kepentingan yang tidak pernah diketahui publik. Untuk itu, BGN Maluku segera membuka data secara transparan mengenai seluruh SPPG di Maluku, khususnya Dapur yang sudah beroperasi, Dapur yang belum beroperasi, Dapur yang berstatus suspend,

Selian itu, Alasan setiap dapur belum beroperasi atau disuspend, Nama mitra/yayasan pengelola, Status kepemilikan dan pengelolaan fasilitas, Besaran dukungan atau anggaran yang telah diterima, Serta mekanisme pergantian atau pengalihan pengelola SPPG.

“Jika praktik jual-beli dapur atau pengalihan SPPG dengan transaksi tertentu, saya meminta BGN tidak melakukan pembiaran. Usut, buka kepada publik, dan serahkan kepada aparat penegak hukum. Program MBG bukan milik kepala BGN, bukan milik mitra, bukan milik yayasan, dan bukan komoditas yang bisa diperdagangkan sesuka hati,” Tegasnya

‎MBG adalah program pemerintah dan uang yang digunakan adalah uang negara. Maka setiap rupiah dan setiap dapur harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. ‎Kepala BGN Maluku harus menjawab persoalan ini secara terbuka, Jangan hanya sibuk menghitung jumlah dapur yang berdiri, namun Hitung juga berapa dapur yang benar-benar bekerja untuk rakyat. Ketegasan ini muncul karena tidak ingin program yang seharusnya memberi makan anak-anak Maluku justru menjadi ladang kepentingan kelompok tertentu.

“Kalau memang tidak ada permainan, buka datanya, Kalau memang tidak ada jual-beli, buktikan, Kalau memang semua sesuai aturan, jangan takut diaudit. Kepala BGN Maluku jangan tutup mata, ‎Rakyat berhak tahu, Publik berhak mengawasi, dan uang negara wajib dipertanggungjawabkan,” Tutupnya.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *