Dugaan Bongkar Muat BBM Di Area Wisata, Polres SBT Jangan Diam

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Aparat penegak hukum didesak segera panggil dan periksa direktur PT Hemavaris. Hal ini diungkapkan Badan koordinasi daerah pemuda etnis nusantara (PENA) Seram Bagian Timur, Rahman Rumuar dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (06/10/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul adanya aktivitas perusahaan, dalam dugaan bongkar muat BBM di kawasan hutan mangrove Kampung Nelayan, Desa Sesar, Kecamatan Bula. Hal ini perlu mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Lebih lanjut dikatakan, Pemeriksaan terhadap pimpinan perusahaan dinilai penting untuk mengungkap secara terang mengenai izin operasional, izin lingkungan, lokasi kegiatan, mekanisme bongkar muat, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas PT. Hemavaris.

“Kapolres SBT harus segera memanggil dan memeriksa saudara Hengky selaku pimpinan PT. HEMAVARIS. Jangan sampai ada aktivitas perusahaan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat tetapi tidak mendapatkan pengawasan serius dari aparat,” Kata Rahman

Selain itu, aparat kepolisian juga didesak untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan aktivitas perusahaan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Masyarakat juga berharap. proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan objektif, serta tidak berhenti hanya pada pemanggilan atau klarifikasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai aturan, hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” Ujar Rahman

Dirinya berharap, Kapolres SBT segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Hengky selaku pimpinan PT. Hemavaris, meminta seluruh dokumen perizinan dan melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas perusahaan.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *