KONTRANARASI.COM Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026 — Indonesia tidak pernah kekurangan cita-cita besar. Sejak kemerdekaan diproklamasikan, bangsa ini telah meletakkan harapan untuk membangun kehidupan nasional yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Cita-cita tersebut bukan sekadar narasi sejarah, melainkan mandat konstitusional yang harus terus diterjemahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hari ini, cita-cita tersebut menemukan tantangan sekaligus peluang baru. Perubahan teknologi, perkembangan ekonomi digital, pertumbuhan industri kreatif, transformasi pola konsumsi masyarakat, serta munculnya generasi muda yang semakin adaptif terhadap perubahan telah membuka ruang baru bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional.
Dalam konteks tersebut, Asta Cita harus dipandang bukan hanya sebagai agenda pemerintah, tetapi sebagai agenda kebangsaan yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda dan mahasiswa.
Pemuda dan mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan. Mereka harus menjadi pelaku yang ikut menciptakan lapangan pekerjaan, membangun usaha, mengembangkan inovasi, serta menghadirkan gagasan-gagasan baru bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Pasal 33 UUD 1945 dan Ekonomi yang Berpihak kepada Rakyat
Fondasi pembangunan ekonomi Indonesia sesungguhnya telah diletakkan dengan sangat jelas dalam konstitusi.
Pasal 33 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Semangat tersebut harus menjadi pijakan dalam membangun ekonomi Indonesia di tengah perubahan zaman.
Ekonomi nasional tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan angka-angka makro. Pembangunan ekonomi harus mampu menghadirkan kesejahteraan yang nyata, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat daya saing masyarakat, serta memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk menjadi pelaku ekonomi.
Dalam perspektif tersebut, UMKM, industri kreatif, kewirausahaan pemuda, dan bisnis digital memiliki posisi yang sangat strategis.
Agung Nurdiansah, sebagai Kepala Badan Usaha Milik Organisasi DPP GMNI, menyatakan bahwa semangat Pasal 33 UUD 1945 harus diterjemahkan ke dalam praktik ekonomi yang memberikan kesempatan kepada rakyat, khususnya generasi muda, untuk tumbuh sebagai pelaku ekonomi.
“Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai teks konstitusi. Nilai-nilai ekonomi kerakyatan harus diterjemahkan menjadi kerja nyata. Pemuda dan mahasiswa harus diberikan ruang untuk membangun usaha, mengembangkan kreativitas, memanfaatkan teknologi, dan menciptakan lapangan pekerjaan,” ujar Agung.
Menurutnya, pembangunan ekonomi Indonesia harus mampu menjadikan masyarakat bukan sekadar konsumen, tetapi juga produsen dan pencipta nilai.
MKM Bukan Sekadar Usaha Kecil kita harus mengubah cara pandang terhadap UMKM.
UMKM tidak boleh terus-menerus ditempatkan hanya sebagai sektor ekonomi yang membutuhkan bantuan. UMKM harus ditempatkan sebagai kekuatan produksi nasional yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan, menghasilkan nilai tambah, dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.
Karena itu, pemberdayaan UMKM harus diarahkan bukan hanya pada bantuan modal, tetapi juga pada peningkatan kapasitas, teknologi, akses pembiayaan, pemasaran, legalitas, sertifikasi, desain produk, manajemen keuangan, penguatan merek, hingga akses pasar nasional dan internasional.
UMKM Indonesia harus mampu bertransformasi dari usaha bertahan hidup menjadi usaha yang tumbuh dan berkembang.
Dari usaha rumahan menjadi usaha profesional.
Dari pasar lokal menjadi pasar nasional.
Dari pasar nasional menjadi pemain global.
Inilah semangat ekonomi kerakyatan yang harus diperkuat dalam perjalanan Indonesia menuju negara maju.
Pemuda Harus Berani Menjadi Pengusaha
Di tengah bonus demografi dan perkembangan teknologi, pemuda Indonesia memiliki peluang yang sangat besar.
Namun peluang tersebut tidak akan berarti apabila generasi muda hanya diposisikan sebagai konsumen.
Indonesia membutuhkan generasi muda yang mampu menciptakan produk, menciptakan lapangan kerja, membangun perusahaan, mengembangkan teknologi, mengembangkan industri kreatif, dan menciptakan nilai ekonomi dari potensi bangsa.
Pemuda Indonesia harus berani mengubah mindset dari job seeker menjadi job creator.
Menurut Agung Nurdiansah, kewirausahaan pemuda tidak boleh dipandang hanya sebagai aktivitas mencari keuntungan pribadi, tetapi harus menjadi bagian dari perjuangan membangun kemandirian ekonomi.
“Menjadi pengusaha muda bukan hanya tentang bagaimana seseorang mendapatkan keuntungan. Lebih dari itu, kewirausahaan harus mampu menciptakan manfaat sosial, membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan ekonomi masyarakat, dan membangun kemandirian,” kata Agung.
Dengan demikian, keberhasilan seorang pengusaha muda tidak hanya diukur dari besarnya omzet atau aset yang dimiliki, tetapi juga dari seberapa besar kontribusinya terhadap masyarakat.
Mahasiswa Jangan Hanya Menjadi Pengamat Ekonomi mahasiswa memiliki posisi strategis dalam sejarah perubahan Indonesia. Kampus merupakan ruang ilmu pengetahuan, tetapi ilmu pengetahuan tidak boleh berhenti di ruang kelas.
Mahasiswa harus mampu mengubah pengetahuan menjadi inovasi.Mengubah penelitian menjadi produk.Mengubah gagasan menjadi bisnis.Mengubah kreativitas menjadi industri.Dan mengubah idealisme menjadi kerja nyata bagi masyarakat.
Karena itu, kampus tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang mencari pekerjaan. Perguruan tinggi juga harus mampu melahirkan generasi yang memiliki keberanian dan kemampuan menciptakan lapangan pekerjaan.
Kurikulum kewirausahaan perlu diperkuat. Inkubator bisnis mahasiswa harus diperbanyak. Kolaborasi antara kampus, dunia usaha dan pemerintah harus diperluas. Akses pembiayaan bagi bisnis mahasiswa juga harus semakin terbuka.
Mahasiswa harus mampu menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan, teknologi, kreativitas, dan kebutuhan masyarakat.
Industri Kreatif dan Bisnis Digital
Indonesia memiliki kekayaan budaya dan kreativitas yang luar biasa. Musik, film, fesyen, kuliner, desain, fotografi, animasi, gim, seni pertunjukan, konten digital, hingga berbagai bentuk kreativitas lainnya merupakan potensi ekonomi yang sangat besar.
Generasi muda adalah salah satu kekuatan utama dalam ekosistem tersebut.
Hari ini seseorang dapat membangun sebuah merek dari rumah, memasarkan produk melalui media sosial, menggunakan marketplace sebagai pasar, memanfaatkan pembayaran digital, dan menjangkau konsumen dari berbagai wilayah bahkan berbagai negara.
Inilah wajah baru ekonomi Indonesia. Karena itu, transformasi digital harus dimanfaatkan sebagai alat untuk memperkuat ekonomi rakyat.
Teknologi harus menjadi alat untuk memperluas pasar UMKM media sosial harus menjadi sarana membangun merek. Platform digital harus menjadi ruang pemasaran. Dan ekonomi digital harus menjadi jalan bagi generasi muda untuk menciptakan nilai ekonomi baru.
Agung Nurdiansah menilai bahwa perubahan tersebut harus diikuti perubahan pola pikir generasi muda.
“Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen di era digital. Pemuda Indonesia harus naik kelas menjadi produsen digital, pencipta produk, pencipta teknologi, pemilik brand, pelaku industri kreatif, dan pengusaha yang mampu bersaing di pasar global,” tegasnya.
Dari Konsumen Digital Menjadi Produsen
Digital Persoalan terbesar kita bukan lagi apakah pemuda Indonesia mampu menggunakan teknologi.
Mereka sudah mampu persoalannya adalah apakah teknologi tersebut hanya digunakan untuk konsumsi atau juga untuk produksi.
Kita harus mendorong perubahan dari digital consumer menjadi digital producer.
Pemuda harus mampu menggunakan media sosial bukan hanya untuk hiburan, tetapi untuk membangun bisnis. Bukan hanya menjadi penonton marketplace, tetapi menjadi penjual. Bukan hanya mengonsumsi konten, tetapi menciptakan konten bernilai ekonomi. Bukan hanya menggunakan aplikasi, tetapi menciptakan inovasi teknologi. Bukan hanya menjadi pengguna produk luar negeri, tetapi menjadi pencipta produk Indonesia yang mampu bersaing di pasar global. Inilah transformasi mental yang harus dibangun.
Asta Cita Harus Menjadi Gerakan Ekonomi Rakyat
Asta Cita akan memiliki makna yang jauh lebih kuat apabila diterjemahkan menjadi gerakan nyata di tengah masyarakat. Pembangunan tidak boleh hanya berlangsung dari atas ke bawah. Pembangunan harus tumbuh dari bawah. Dan dari keberanian generasi muda menciptakan usaha.
Pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, komunitas kreatif, lembaga keuangan, dan platform digital harus membangun ekosistem yang memungkinkan anak muda tumbuh menjadi kekuatan ekonomi baru.
Kita membutuhkan ekosistem, bukan sekadar program. Kita membutuhkan pendampingan, bukan sekadar bantuan. Kita membutuhkan akses pasar, bukan sekadar pelatihan. Dan kita membutuhkan keberanian untuk memberikan ruang kepada generasi muda untuk mencoba, gagal, belajar, dan kembali tumbuh.
GMNI dan Gagasan Ekonomi Kerakyatan
Sebagai organisasi mahasiswa yang memiliki sejarah panjang dalam perjuangan kebangsaan, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memiliki tanggung jawab untuk ikut membaca perubahan zaman. Idealisme mahasiswa tidak boleh hanya hadir dalam ruang diskusi dan mimbar politik. Idealisme harus menemukan bentuk praksis dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Kader GMNI harus mampu membangun usaha, koperasi, UMKM, industri kreatif, bisnis digital, serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Dengan demikian, kaderisasi tidak hanya melahirkan kader yang mampu berbicara tentang persoalan bangsa, tetapi juga kader yang mampu menciptakan solusi atas persoalan bangsa.
Menurut Agung Nurdiansah, gerakan mahasiswa pada masa kini harus mampu menggabungkan antara idealisme, intelektualitas, produktivitas, dan kemandirian ekonomi.
“Kader mahasiswa hari ini harus memiliki keberanian untuk masuk ke ruang produksi. Kita harus melahirkan kader yang tidak hanya kritis terhadap persoalan ekonomi, tetapi juga mampu menjadi bagian dari solusi dengan membangun usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat ekonomi rakyat,” ungkapnya.
Indonesia Maju Harus Dibangun Bersama
Indonesia yang kita cita-citakan bukan hanya Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Kita menginginkan Indonesia yang ekonominya kuat tetapi tetap berpihak kepada rakyat. Indonesia yang maju tetapi tidak meninggalkan masyarakat kecil. Indonesia yang digital tetapi tidak kehilangan nilai gotong royong. Indonesia yang modern tetapi tetap berakar pada kebudayaan dan kepribadian bangsa. Indonesia yang memiliki perusahaan besar tetapi juga memiliki jutaan UMKM yang kuat. Indonesia yang melahirkan perusahaan teknologi besar, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang kepada pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan pengusaha muda untuk berkembang.
Inilah makna pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi ruh dalam pembangunan ekonomi Indonesia, sementara Asta Cita harus menjadi energi pembangunan untuk menerjemahkan cita-cita tersebut ke dalam kerja nyata.
Pemuda dan mahasiswa harus mengambil bagian di dalamnya.
Sebab masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh keberanian generasi mudanya untuk mengambil tanggung jawab. (AR-SR)









