PB.SEMMI: Demokrasi Beri Ruang Perbedaan, Namun Tetap Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

banner 468x60

KONTRANARASI.COM Jakarta — Insiden politik yang terjadi menjelang perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Aceh dan Papua menuai keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB.SEMMI). Ketua Umum PB.SEMMI, Achmad Donny, menyesalkan adanya tindakan yang dinilai melecehkan dan menistakan simbol negara dengan berlindung di balik jargon demokrasi.

“Demokrasi memberikan ruang perbedaan yang cukup, tetapi jangan lupa bahwa demokrasi juga menjunjung tinggi penegakan hukum. Menginjak-injak simbol negara sambil berlindung di balik tembok demokrasi tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Donny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Donny mengingatkan bahwa simbol-simbol negara memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Menurutnya, simbol negara bukan sekadar atribut kenegaraan, melainkan sarana untuk membangun, menggalang, dan memupuk rasa memiliki yang sama sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

“Rasa memiliki yang sama selalu kita serukan untuk menjaga keutuhan NKRI, yaitu persatuan dan kesatuan. Dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, negara ini dibangun dengan fondasi negara kesatuan bernama Republik Indonesia. Persatuan dan kesatuan menjadi pengikat NKRI,” ucap Donny.

Karena itu, Donny menegaskan bahwa tindakan terhadap simbol negara yang bertentangan dengan ketentuan hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan berlindung di balik tembok demokrasi dan membenarkan perbuatan yang melanggar hukum atas nama demokrasi. Setiap tindakan tentu memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar semangat menjaga persatuan dan kesatuan tidak dimaknai sebagai sikap permisif terhadap tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan sampai karena alasan menjaga persatuan dan kesatuan, kita justru bersikap permisif terhadap perbuatan yang merupakan pelanggaran hukum. Undang-undang mengatur dengan jelas mengenai hal tersebut, termasuk ketentuan sanksinya,” ujar Donny.

Di momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PB.SEMMI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan, menghormati perbedaan, sekaligus menjunjung tinggi hukum.

“Dengan semangat kemerdekaan, mari kita jaga keutuhan bangsa dan negara ini dengan menularkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa secara proporsional. Demokrasi tidak hanya membuka ruang perbedaan, tetapi juga memberikan ruang bagi penegakan hukum,” pungkas Donny. (FN-AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *