KONTRANARASI.COM BULA — Dugaan penjualan minyak Petermax tanpa dokumen perizinan yang dipersoalkan di Kecamatan Teor, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada tahun 2026, menjadi perhatian dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Polres Seram Bagian Timur didesak untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penjualan tersebut, termasuk menelusuri legalitas usaha, dokumen perizinan, serta mekanisme distribusi minyak Petermax di wilayah Kecamatan Teor.
Dalam tuntutan tersebut, Hengki dan bendaharanya diminta untuk diperiksa guna mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka serta memastikan apakah kegiatan penjualan minyak tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan Izin Perlu Diklarifikasi
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan tidak adanya surat izin dari Camat Teor terkait kegiatan penjualan minyak Petermax tersebut. Namun, kewajiban dan kewenangan penerbitan izin perlu dipastikan berdasarkan jenis produk, bentuk kegiatan usaha, serta peraturan yang berlaku.
Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah Kecamatan Teor, agar persoalan ini dapat dijelaskan secara objektif.
Polres SBT Didesak Bertindak Tegas
Desakan kepada Polres SBT bukan sekadar untuk melakukan pemeriksaan administratif, melainkan juga menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kegiatan penjualan dan distribusi minyak tersebut.
Apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Hengki dan bendaharanya tetap harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar penanganan perkara berjalan adil dan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Masyarakat Kecamatan Teor diharapkan memperoleh kejelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Polres SBT pun diharapkan menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.








