Sabandarlisa Kelilauw Tegaskan Pergantian Kepala Sekolah di SBT Merupakan Kewenangan Kepala Daerah

banner 468x60

KONTRANARASI.COM — Praktisi hukum Sabandarlisa Kelilauw, S.H., membantah narasi dalam sebuah flyer yang menyebut pergantian kepala sekolah secara massal di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan Bupati yang harus dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Menurut Sabandarlisa, pergantian kepala sekolah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai, penilaian terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen keputusan, prosedur yang ditempuh, serta landasan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang disampaikan melalui flyer.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa pergantian kepala sekolah merupakan penyalahgunaan kewenangan. Kita harus melihat terlebih dahulu dasar keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta prosedur yang telah dilaksanakan,” demikian pandangan hukum yang disampaikan dalam menanggapi flyer tersebut, Senin (26/10/2026).

Sabandarlisa juga menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan penugasan dalam lingkungan pendidikan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Setiap aparatur sipil negara (ASN) mempunyai kewajiban menaati peraturan dan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, mekanisme penugasan kepala sekolah saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan serta pemberhentian kepala sekolah.

Karena itu, menurut Sabandarlisa, tuduhan pelanggaran administrasi maupun pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.

Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

Dengan demikian, polemik pergantian kepala sekolah di SBT perlu disikapi secara proporsional, mengedepankan kepastian hukum, dan tidak mengabaikan kepentingan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *