DPP GMNI Apresiasi Ketegasan Kapolri Ungkap Penyeludupan 1,16 Ton Ketamin, Desak Jaringan Utama Dibongkar Hingga ke Akar

banner 468x60

KontraNarasi.com — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, beserta jajaran dan instansi terkait dalam mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti yang signifikan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak kehidupan sosial, serta membahayakan masa depan generasi muda Indonesia.

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, M. Rawa Tamba, menegaskan bahwa keberhasilan aparat mengungkap dugaan penyelundupan ini patut diapresiasi. Namun, apresiasi tersebut harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang berada di lapangan.

“DPP GMNI mengapresiasi langkah cepat Kapolri beserta seluruh jajaran dan instansi terkait dalam mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin ini. Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kesigapan aparat dalam menghadapi ancaman kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan jalur laut Indonesia. Akan tetapi, keberhasilan penindakan tidak boleh hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita. Ukuran sesungguhnya adalah sejauh mana aparat mampu membongkar keseluruhan jaringan dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas M. Rawa Tamba, yang akrab disapa Umbu Rawa.

DPP GMNI menilai bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar struktur jaringan penyelundupan secara menyeluruh. Penyitaan barang bukti dan penindakan terhadap awak kapal merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, tetapi keduanya tidak boleh menjadi titik akhir penyidikan.

Aparat penegak hukum harus menelusuri asal-usul ketamin, jalur distribusi, pihak pengirim dan penerima, pemilik atau pihak yang mengendalikan muatan, sumber pembiayaan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh penelusuran harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyentuh orang-orang yang menjalankan perintah di lapangan, sementara pihak yang mengorganisasi, membiayai, dan memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan ini tidak tersentuh. Jika terdapat aktor intelektual atau pengendali jaringan di balik perkara ini, mereka harus diungkap melalui proses penyidikan yang serius dan berbasis bukti. Hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah ditangkap, tetapi harus menjangkau setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab,” ujar Umbu Rawa.

Menurut DPP GMNI, pemberantasan kejahatan terorganisasi membutuhkan keberanian, ketelitian, dan konsistensi aparat dalam menelusuri perkara hingga ke akar persoalan. Penindakan yang hanya berfokus pada pelaku lapangan berisiko tidak memutus mata rantai kejahatan, sehingga jaringan serupa dapat kembali beroperasi dengan pola dan pelaku yang berbeda.

DPP GMNI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan lintas negara. Luasnya wilayah maritim Indonesia menuntut sistem pengawasan yang terintegrasi, pertukaran informasi yang efektif, serta koordinasi yang kuat antara Polri, TNI AL, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional, dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Negara tidak boleh bersikap reaktif dengan hanya mengandalkan operasi penindakan setelah penyelundupan terdeteksi. Penguatan pengawasan harus disertai evaluasi terhadap titik rawan, peningkatan kemampuan deteksi, pertukaran intelijen, serta penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran yang terbukti terjadi.

Di samping itu, DPP GMNI mendorong aparat untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini penting untuk mengungkap sumber pendanaan, memetakan keuntungan kejahatan, dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menopang operasional jaringan.

“Peredaran gelap narkotika tidak hanya beroperasi melalui distribusi barang, tetapi juga dapat ditopang oleh jaringan pembiayaan dan kepentingan ekonomi yang terorganisasi. Karena itu, jika ditemukan indikasi pencucian uang, penanganan perkara harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya mengejar barang bukti, tetapi telusuri pula aliran keuntungan yang menopang kejahatan tersebut,” tegasnya.

DPP GMNI menekankan bahwa seluruh proses penyidikan harus berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, menghormati hak-hak setiap pihak, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ketegasan aparat harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum.

Bagi DPP GMNI, pemberantasan peredaran gelap narkotika bukan sekadar persoalan teknis penegakan hukum. Persoalan ini berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara dalam melindungi keselamatan rakyat, menjaga kualitas kehidupan sosial, dan memastikan generasi muda tidak menjadi korban kejahatan yang digerakkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Dalam perspektif perjuangan GMNI yang berlandaskan Marhaenisme, negara harus menempatkan keselamatan dan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama kebijakan serta tindakan penegakan hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan terorganisasi yang mengancam masyarakat, terlebih apabila kejahatan tersebut berkembang melalui jaringan lintas wilayah dan lintas negara.

Karena itu, keberhasilan mengungkap dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Apresiasi kepada aparat bukan berarti menghentikan sikap kritis. Sebaliknya, dukungan masyarakat sipil harus menjadi dorongan agar aparat terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan menuntaskan setiap perkara secara bertanggung jawab.

Atas pengungkapan dugaan penyelundupan 1,16 ton ketamin tersebut, DPP GMNI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mengapresiasi langkah cepat Kapolri dan tim gabungan.
2. ⁠Mendesak pengusutan perkara secara menyeluruh hingga ke jaringan utama.
3. ⁠Mendorong penguatan pengawasan maritim dan penegakan hukum yang berintegritas.

DPP GMNI menegaskan bahwa apresiasi terhadap langkah Kapolri merupakan bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang melindungi kepentingan masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran tanpa evaluasi. Aparat tetap harus memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak hanya dibangun melalui keberhasilan mengungkap kasus besar, tetapi juga melalui konsistensi menuntaskan perkara, keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum, dan keberanian menindak setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakangnya.

“Keberhasilan mengungkap satu kasus harus menjadi awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas, bukan sekadar pencapaian sesaat yang berhenti pada publikasi penangkapan. Kami mendorong agar perkara ini ditangani sampai tuntas, seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum, dan setiap indikasi keterlibatan jaringan yang lebih besar ditindaklanjuti secara serius. Negara harus hadir melindungi rakyat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada ruang bagi kejahatan terorganisasi untuk merusak masa depan bangsa,” tutup M. Rawa Tamba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *