Permendagri 29/2010 disorot, mujahidin ningkeula desak mendagri berikan kepastian hukum negri samasuru

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya yang berkaitan dengan status wilayah dan kepastian hukum masyarakat Negeri Samasuru, kembali menjadi perhatian. Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dinilai tidak semestinya terus dibiarkan tanpa penyelesaian hukum dan administratif yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Tokoh Pemuda asal Maluku, Mujahidin Ningkeula, menilai persoalan batas wilayah Malteng dan SBB bukan sekadar persoalan garis administratif di atas peta. Di dalamnya terdapat persoalan kepastian hukum, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, hak-hak masyarakat, serta konsistensi negara dalam menghormati dan menindaklanjuti putusan lembaga peradilan konstitusi.

“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian hukum akibat adanya perbedaan antara putusan Mahkamah Konstitusi dan kebijakan administratif pemerintah. Masyarakat Negeri Samasuru berhak mendapatkan kejelasan mengenai status wilayahnya dan pelayanan pemerintahan yang pasti, adil, serta berdasarkan hukum,” tegas Mujahidin Ningkeula, Pada Kamis (17/9/2026).

Putusan MK 123/PUU-VII/2009 Harus Menjadi Rujukan

Polemik tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2003 beserta penjelasannya dan Lampiran II tentang batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut diucapkan pada 2 Februari 2010.

Dalam pertimbangan perkara tersebut juga tercatat adanya persoalan mengenai perbedaan antara Wai Tala dan Wai Mala sebagai titik batas yang diperdebatkan. Dokumen putusan mencatat bahwa wilayah di antara kedua sungai tersebut mencakup Negeri/Desa Wasia, Sanahu, dan Samasuru.

Menurut Mujahidin, putusan tersebut harus dibaca secara utuh, termasuk amar dan pertimbangan hukumnya, sehingga tidak boleh ada kebijakan administratif yang menimbulkan kembali ketidakpastian atas persoalan yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

PERMENDAGRI NO. 29 Tahun 2010 Menjadi Sumber Persoalan

Persoalan semakin kompleks setelah Menteri Dalam Negeri menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku pada 13 April 2010.

Dalam perkembangan terakhir, pemerintah daerah menyatakan bahwa batas administratif kedua kabupaten telah ditetapkan melalui Permendagri tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku juga menyatakan bahwa persoalan saat ini berkaitan dengan konsekuensi administratif dan penataan aset.

Namun, dari perspektif pihak yang mempersoalkan penerapan Permendagri tersebut, terdapat pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Bahkan persoalan tersebut kembali mendapat perhatian publik pada 2026, termasuk terkait hak dan pelayanan masyarakat Samasuru.

“Kalau ada dua produk hukum yang kemudian dipahami berbeda oleh masyarakat dan pemerintah, maka negara harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat Samasuru yang berada di tengah persoalan ini terus menjadi pihak yang menanggung akibat dari ketidakjelasan tersebut,” ujar Mujahidin.

Menurutnya, penyelesaian tidak boleh hanya dilakukan melalui pendekatan administratif semata, tetapi harus memastikan adanya kesesuaian antara seluruh kebijakan pemerintah dengan putusan hukum yang berlaku.

Jangan Biarkan Samasuru Terus Berada Dalam Ketidakpastian

Mujahidin menegaskan bahwa masyarakat Negeri Samasuru tidak boleh diposisikan sebagai objek dari tarik-menarik kewenangan antarpemerintah daerah.

Persoalan batas wilayah memiliki konsekuensi langsung terhadap administrasi kependudukan, pelayanan pemerintahan, pendidikan, aset, pembangunan, serta berbagai hak masyarakat sebagai warga negara.

Karena itu, menurutnya, pemerintah harus melihat persoalan Samasuru secara utuh dan mengutamakan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan saling klaim kewenangan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka dasar hukum yang digunakan, bagaimana posisi Putusan MK, bagaimana kedudukan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, dan apa solusi konkret bagi masyarakat Samasuru,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

Negara Harus Hadir Memberikan Kepastian

Mujahidin menegaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan administratif. Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat yang terdampak memperoleh kepastian mengenai status wilayah, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan hak-hak kewarganegaraannya.

“Kami tidak sedang mempertentangkan masyarakat Malteng dengan masyarakat SBB. Ini bukan persoalan siapa menang dan siapa kalah. Ini adalah persoalan bagaimana negara memberikan kepastian hukum kepada rakyatnya. Masyarakat Samasuru jangan dibiarkan terus berada di tengah ketidakpastian akibat perbedaan penafsiran dan kebijakan pemerintah,” kata Mujahidin.

Ia meminta seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, membuka ruang dialog yang transparan dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan di Samasuru.

“Pemerintah pusat harus turun tangan. Pemerintah Provinsi Maluku harus lebih peka. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah juga harus menunjukkan keseriusannya. Persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Sudah saatnya negara memberikan jawaban yang jelas, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu kepastian,” pungkasnya.

Atas persoalan tersebut, Mujahidin Ningkeula menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah, yaitu:

1. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan atau meninjau kembali Permendagri Nomor 29 Tahun 2010, khususnya sepanjang substansinya dipersoalkan tidak selaras dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, dengan tetap mengikuti mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku.

2. Mendesak Menteri Dalam Negeri segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 secara konkret, transparan, dan terukur, sehingga tidak lagi terdapat dualisme pemahaman maupun ketidakpastian hukum mengenai batas wilayah Malteng dan SBB.

3. Mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar lebih peka dan serius melihat persoalan masyarakat Negeri Samasuru, serta mengambil langkah yang berpihak pada kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan penyelesaian yang adil berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *