KONTRANARASI.COM Jakarta — Aliansi Pemuda dan Masyarakat Samboja (Apkasa) menilai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak semestinya dijadikan alasan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah berakhir di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah dan perusahaan didesak menyiapkan pekerjaan alternatif bagi tenaga kerja terdampak.
Sikap tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10/2026). Dalam aksi itu, peserta menyoroti pentingnya kepastian hukum, perlindungan tenaga kerja, serta komitmen menjaga lingkungan di kawasan IKN.
Koordinator Apkasa, Ucok, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemuda dan masyarakat terhadap arah pembangunan IKN, khususnya terkait keberlanjutan lingkungan dan masa depan pekerja tambang.
Menurut Apkasa, penghentian kegiatan pertambangan harus diiringi dengan langkah konkret untuk melindungi hak-hak pekerja. Pemerintah dan perusahaan perlu menyiapkan program alih profesi, pelatihan keterampilan, serta peluang usaha agar masyarakat tidak terus bergantung pada sektor pertambangan.
“Apabila kebijakan penghentian atau tidak diperpanjangnya izin mengakibatkan hilangnya lapangan pekerjaan, maka diperlukan langkah konkret berupa perlindungan hak-hak pekerja, program alih profesi, pelatihan keterampilan, serta pembukaan peluang kerja di sektor ekonomi lain yang berkelanjutan,” tulis Apkasa dalam surat pemberitahuan aksi tertanggal 16 Oktober 2026 yang ditandatangani Ucok.
Apkasa juga meminta pemerintah pusat dan Otorita IKN tidak memperpanjang izin tambang yang telah berakhir di wilayah delineasi IKN. Mereka menilai kebijakan tersebut perlu selaras dengan konsep pembangunan IKN sebagai kota hutan yang mengutamakan perlindungan dan pemulihan lingkungan.
Sebelumnya, berdasarkan pemberitaan kumparanBISNIS pada 27 Desember 2023, Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN saat itu, Pungky Widiaryanto, menyatakan kegiatan pertambangan yang telah mengantongi izin dapat berjalan hingga masa berlakunya berakhir. Ia juga menyampaikan bahwa izin tersebut tidak akan diperpanjang dan izin baru tidak diberikan, khususnya di kawasan hutan.
Dalam penjelasan yang sama, Pungky menyebut permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tidak akan diproses meskipun perusahaan telah memiliki IUP.
Di tingkat daerah, Apkasa mendorong perluasan program Kukar Siap Kerja bagi masyarakat di wilayah delineasi IKN yang secara administratif masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Program tersebut diharapkan membuka akses terhadap pekerjaan di luar sektor pertambangan.
Selain itu, Apkasa meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan yang masa berlaku izinnya mendekati akhir. Evaluasi tersebut, menurut mereka, perlu mencakup pelaksanaan reklamasi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta kesiapan menghadapi dampak ketenagakerjaan setelah kegiatan tambang berakhir.
Dalam aksi tersebut, peserta menyerahkan bingkisan tomat kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar. Tomat itu menjadi simbol harapan agar pemerintah dapat melihat persoalan secara jernih, baik terkait perlindungan lingkungan maupun masa depan pekerja.
Apkasa juga mengingatkan agar ancaman PHK massal yang dikaitkan dengan tidak diperpanjangnya IUP tidak serta-merta dijadikan dasar untuk mempertahankan izin pertambangan. Mereka meminta pemerintah memastikan informasi mengenai dampak ketenagakerjaan disampaikan secara terbuka dan disertai rencana solusi yang terukur.
Dalam surat pemberitahuannya, Apkasa turut meminta penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan, dan mekanisme penerbitan maupun perpanjangan IUP di wilayah IKN.
“Kami berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka dengan pihak-pihak yang berwenang,” tulis Apkasa.
Melalui aksi tersebut, Apkasa berharap pemerintah, Otorita IKN, dan perusahaan pertambangan dapat memastikan bahwa perlindungan pekerja berjalan beriringan dengan penegakan aturan dan komitmen menjaga lingkungan secara berkelanjutan. (FN-AR)








