Polemik Dugaan Nikah Siri Dua Kades Tangerang, Integritas Pejabat Publik Dipertanyakan

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Polemik pernikahan siri kades Jiuengjing Kecamatan Cisoka (NRL) dan kades Lengkong Kulon (MS) Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten dinilai sudah melanggar peraturan perundangan yang ditetapkan dalam PP 10 Tahun 2024 dan PP 10 Tahun 1983.

Namun persoalan ini terkesan mandeknya dalam penanganannya oleh pihak pemangku kepentingan di kabupaten Tangerang – Banten, bahkan hingga kini persoalan kasus pernikahan siri, tidak ada tindakan hukum secara jelas dan mengakibatkan Integritas pejabat publik di Kabupaten Tangerang Banten tak bermoral dan adab selaku pelayan masyarakat.

Belum adanya, tindakan jelas persoalan dua pejabat publik ini akan menjadi peresiden buruk di Negeri ini dan akibat prilaku kedua orang Kepala Desa (Kades) diduga terlibat skandal pernikahan siri yang melanggar etika jabatan serta berpotensi menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kades Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan berinisial (MS) menjadikan kades Jiuengjing Cisoka (NRL) istri kedua diduga telah melakukan pernikahan siri dan melakukan pernikahan yang dilakukan oleh penghulu (ust.MN) diwilayah Curug Bitung kecamatan Maja kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kabar ini memicu gejolak di tengah masyarakat karena (MS) diketahui masih memiliki istri sah secara agama dan Negara, sementara pernikahan siri tersebut diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di Wilayah Sampora, Desa Tanjung Sari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Dugaan ini diperkuat oleh beberapa saksi yang mengeklaim memiliki informasi valid. Susan (nama samaran), seorang warga, mengungkapkan bahwa prosesi pernikahan siri tersebut sengaja dilakukan di luar wilayah Kabupaten Tangerang untuk menghindari sorotan.

“Saya dapat informasi langsung dari orang kepercayaannya. Katanya dia ikut mengantarkan saat prosesi nikah siri itu di kampung Sampora, Desa Tanjung Sari Kabupaten Lebak,” Terang Susan.

Hal senada juga, menambahkan bahwa ada warga berasal dari mempelai wanita bernama Asep (nama samaran) menyebutkan bahwa isu ini sudah tidak lagi menjadi rahasia umum di Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Banten karena pernikahan dilaksanakan sejak 2023 pekan silam.

NRL sendiri diketahui telah menggugat cerai suaminya yang juga mantan Kades Jeungjing (MC), namun sangat disayangkan setelah ijab qobul dilaksanakan tidak selang beberapa pekan terbitlah surat akte cerai dari Pengadilan Agama kabupaten Tangerang Banten antara NRL dan mantan suami nya (MC).

Tidak luput dari persoalan adalah status (MS) yang disinyalir masih menjabat kepala desa hasil Pergantian antar waktu (PAW).

Desa Lengkong Kulon kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang dan masih memiliki istri sah,tanpa izin secara resmi kepada istri sahnya.maka akan terancam sangsi berupa Pemecatan dan kurangan badan berupa Penjara 6 Tahun lamanya.

“Jika dugaan ini terbukti, karier politik kedua Kades tersebut berada di ujung tanduk.
Sementara ustadz MN selaku penghulu yang berdomisili di desa Tanjung sari kecamatan Maja kabupaten Lebak Provinsi Banten menjelaskan bahwa benar dirinya menikahkan saudari NRL selaku Kepala Desa Jiuengjing Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang dan saudara MS selaku Kepala Desa Lengkong Kulon kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang yang diketuai masih satu wilayah kabupaten dan satu Provinsi yakni Provinsi Banten.

“Mereka berdua menikah ditempat saya, dari pada keduanya melakukan perzinahan tentunya kewajiban saya selaku pemuka agama menghalalkan keduanya yang beda. muhrim tersebut, bahkan tahun ini (2026-Red) kedua nya bermalam dikediaman saya tepatnya hari raya idul Fitri 2026”,jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *