Soroti Dugaan Aktivitas Ilegal PT MMM di Pasaman Barat, ISMAHI: Tidak Ada yang Kebal Hukum

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan dengan aktivitas PT MMM, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum ISMAHI, Dedi Sofhan. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta kementerian terkait untuk mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dedi secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal berinisial A yang disebut-sebut sebagai pemilik PT MMM. Menurutnya, aparat perlu mendalami informasi tersebut secara objektif, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum, aparat harus menindaklanjuti perkara tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

“Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal. Tidak seorang pun boleh merasa kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, maupun jaringan pengaruh,” tegas Dedi pada Media, Rabu (4/11/2026).

ISMAHI menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), penguasaan tanah masyarakat dan tanah ulayat yang dipersoalkan legalitasnya, hingga dugaan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

Atas persoalan tersebut, ISMAHI meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perizinan perusahaan, status hukum kawasan yang dikelola, serta keabsahan penguasaan tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Selain persoalan perkebunan, ISMAHI juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak perusahaan.

Dedi mengungkapkan, seorang operator alat berat dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, dalam rekaman video yang beredar, operator tersebut disebut memberikan keterangan bahwa dirinya bekerja atas perintah pihak perusahaan.

Menurut Dedi, informasi tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan untuk mengungkap secara terang kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemberi perintah, penyandang dana, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya pekerja lapangan yang diproses hukum. Aparat harus menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasilnya. Apabila pemilik perusahaan terbukti terlibat, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

ISMAHI menilai, apabila dugaan penguasaan tanah masyarakat, perambahan kawasan hutan, serta aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut terbukti, persoalannya tidak dapat dipandang sebatas pelanggaran administratif perusahaan.

Perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat atas tanah, serta dugaan kerugian terhadap keuangan maupun kekayaan negara. Seluruh unsur pelanggaran dan potensi kerugian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan.

Karena itu, ISMAHI mendesak Satgas PKH, Mabes Polri, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pemeriksaan terpadu terhadap legalitas lahan, perizinan, serta seluruh aktivitas operasional PT MMM.

Tidak hanya itu, aparat juga diminta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan terhadap aktivitas yang dipersoalkan tersebut. Penegakan hukum, menurut ISMAHI, harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

Dedi menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat atas tanah, kelestarian kawasan hutan, serta pengamanan kekayaan negara merupakan bagian penting dari upaya menegakkan supremasi hukum.

Ia berharap pemerintah tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut keadilan. Jangan sampai hak masyarakat terabaikan, kawasan hutan mengalami kerusakan, dan kekayaan negara diduga dimanfaatkan tanpa pertanggungjawaban. Semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Dedi Sofhan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *