KONTRANARASI.COM —Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada kegiatan revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur telah sampai pada penetapan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejari berhasil menetapkan dua orang tersangka yaitu, YB dan RS, yang berasal dari internal dinas pendidikan kabupaten seram bagian timur.
Namun saat ini Kejari SBT masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, sehingga bisa berpotensi ada penambahan tersangka baru. Namun pertanyaannya adalah apakah kepala dinas pendidikan dan sekretaris dinas juga bisa masuk dalam bidikan (tersangka). Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kejari Seram Bagian Timur.
Dari sisi peran, Sekretaris Dinas merupakan admin utama dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi, sementara kepala dinas merupakan pimpinan instansi yang secara teknis dapat mengetahui semua hal yang berkaitan dengan kegiatan itu.
Saat ini, publik menanti perkembangan kasus ini sampai selesai, namun dari sisi penangan kasus pungli dan gratifikasi pihak penerima dan pemberi sudah tentu dapat dijadikan tersangka, namun saat ini hanya penerima yang ditersangkakan.
Sebelumnya diberitakan. Kepala Kejari Seram Bagian Timur, Ilham Wahdini menjelaskan, dalam kasus ini, Kejari Seram Bagian Timur menetapkan dua tersangka dari empat orang saksi yang dipanggil, namun satu diantaranya tidak hadir tanpa keterangan.
“Penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi pendidikan di Seram Bagian Timur. Dari empat orang saksi yang dipanggil (satu tidak hadir tanpa keterangan), dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial YB dan satu orang berinisial RS,” Kata Kepala Kejari saat konfrensi pers di halaman kantor Kejari SBT, Selasa (03/11/2026)
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka YB sementara ditahan di rutan waiheru selama 20 hari kedepan, sementara tersangka RS tidak hadir, namun akan dipanggil kembali.
“Tersangka berinisial YB ditahan di Rutan Wahai selama 20 hari kedepan. Sementara itu, satu tersangka lainnya RS belum hadir dan akan dipanggil kembali,” Kata Kejari
Ketika ditanya terkait peran para tersangka, ia menjelaskan mereka merupakan anggota tim revitalisasi sehingga berperan mengatur semuanya.
“Keduanya merupakan anggota tim revitalisasi yang bertugas mempercepat program, namun diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan tugasnya,” Ujarnya
Ketika ditanya terkait dengan ada potensi penambahan tersangka, Lebih lanjut orang nomor satu di Kejari SBT mengatakan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” Tutupnya.(KN-FS)








