KLHK Didesak Tolak Izin PT ASN Di Kali Wae Fufa

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Terkait dengan izin PT ASN di Kali Wae Fufa untuk galian C, Kementerian kehutanan terus diingatkan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi penggunaan kawan hutan.

Karena Pengelolaan perizinan ini diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yaitu izin untuk menggunakan kawasan hutan bagi kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan seperti jalan, listrik, migas, atau tambang tanpa mengubah fungsi aslinya.

Namun ketika, izin itu untuk kepentingan pertambangan jenis galian C, maka tentu akan berdampak terhadap kawasan hutan, sehingga segala bentuk permohonan izin harus ditolak, karena akan berdampak pada lingkungan sekitar. Untuk itu sumber ini mendesak pihak kementerian agar tidak mengeluarkan izin terhadap PT ASN

“Selama Belum di keluarkannya rekomendasi atau izin penggunaaan kawasan oleh kementrian kehutanan maka PT. Abdi Sarana Nusa atau ASN tidak diperbolehkan melakukan aktifitas baik penambangan maupun aktifitas lainnya,” Ujar Sumber ini.

Sumber ini menambahkan saat ini PT ASN masih terus melakukan proses penjualan sementara izin belum dikeluarkan sehingga hal ini tentu bertentangan dengan ketentuan.

“Saat ini proses penjualan masih terus berjalan. Sebenarnya ada apa,” Tutup Sumber ini.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *