DPP BARA Desak Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kakao Sulbar, Rion Adi: Segera Lapor ke Mabes Polri dan KPK RI

banner 468x60

KONTRANARASI.COM JAKARTA- Senin, 5 Oktober 2026. DPP BARA melalui Ketua Bidang Politik dan Kebijakan Publik, Rion Adi, mengecam lambannya penanganan dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam perkara pengadaan bibit kakao dengan nilai sekitar Rp24,98 miliar. Dalam pemeriksaan BPK, juga ditemukan sejumlah persoalan dalam proses pengadaan, termasuk indikasi keuntungan tidak wajar sekitar Rp2,42 miliar serta potensi denda keterlambatan sekitar Rp46,5 juta.

Rion Adi menilai pemeriksaan puluhan saksi dan adanya hasil pemeriksaan BPK harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk segera memperjelas arah dan perkembangan perkara.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dan persoalan ini sudah cukup lama menjadi perhatian publik. Jangan sampai proses hukum berhenti pada pemeriksaan saksi tanpa ada kejelasan. Jika alat bukti telah memenuhi unsur, tentu harus ada langkah hukum berikutnya,” tegas Rion.

Menurut Rion, DPP BARA menghormati kewenangan dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pihaknya akan memastikan persoalan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan.

Dalam waktu dekat, DPP BARA menyatakan akan membawa laporan terkait dugaan penyimpangan pengadaan bibit kakao tersebut kepada Mabes Polri dan KPK RI. Rion mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditelaah dan diverifikasi secara profesional.

Kami sedang menyiapkan laporan ke Mabes Polri dan KPK RI. Bukti dan dokumen yang kami miliki akan kami serahkan kepada aparat untuk diuji. Kami tidak ingin menuduh siapa pun, tetapi kami ingin memastikan dugaan penyimpangan anggaran negara ini diperiksa secara tuntas dan transparan, ujar Rion.

DPP BARA juga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penentuan harga, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga distribusi bibit kakao.

Uang yang digunakan adalah uang negara. Karena itu, publik berhak mendapatkan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang telah diperiksa dan menjadi perhatian masyarakat justru berakhir tanpa kejelasan, pungkas Rion Adi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *