Tabrak Permendikdasmen No. 21/2025, Praktik Rangkap Jabatan di Ukar Sengan Ancam Integritas Data Sekolah

banner 468x60

Ukar Sengan, KONTRANARASI.COM— Sorotan tajam kembali diarahkan pada tata kelola pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Munculnya fenomena oknum kepala sekolah di Sekolah Dasar Kecamatan Ukar Sengan yang secara bersamaan merangkap peran sebagai Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menuai kritik keras karena dinilai memicu krisis transparansi serta potensi manipulasi administrasi finansial sekolah.

 

Bacaan Lainnya

Praktik rangkap jabatan ini dinilai secara terang-terangan menabrak koridor aturan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Berdasarkan regulasi tersebut, penugasan kepala sekolah menuntut fokus penuh pada aspek manajerial, pimpinan pembelajaran, pengembangan sekolah, serta pemenuhan evaluasi kinerja berkala tanpa adanya konflik kepentingan.

Rawan Manipulasi Data dan Konflik Kepentingan

Kondisi ketika seorang pimpinan lembaga pendidikan bertindak sekaligus sebagai verifikator dan penginput data teknis Dapodik dinilai sangat rentan menimbulkan celah kecurangan. Sebagai entitas pengelola dana operasional dan verifikasi data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan), penggabungan dua peran struktural dan teknis ini berpotensi merusak integritas tata kelola.

Sejumlah potensi celah kecurangan yang disoroti meliputi:

• Pengendalian Keuangan Sepihak: Pengesahan anggaran berjalan tanpa mekanisme check and balance internal.

• Revisi Data Sepihak: Adanya peluang rekayasa jumlah siswa, jam mengajar, hingga keaktifan staf demi mengejar insentif.

Urgensi Penertiban oleh Dinas Pendidikan

Menyikapi fenomena ini, aktivis dan pengamat pendidikan mendesak Dinas Pendidikan serta Lembaga Penjaminan Mutu untuk segera turun tangan memverifikasi ulang keabsahan data operator di tingkat sekolah.

“Ketentuan dalam Permendikdasmen No. 21 Tahun 2025 secara tegas menuntut akuntabilitas penugasan. Penggabungan fungsi eksekutif dan teknis-administratif oleh satu individu adalah bentuk pelanggaran tata kelola yang memicu potensi penyalahgunaan,” tulis laporan utama edisi khusus pendidikan tersebut.

Langkah penertiban ini dinilai mendesak guna mengembalikan profesionalisme aparatur pendidikan serta menjaga kemurnian data pokok pendidikan dari intervensi kepentingan sepihak di wilayah Ukar Sengan dan sekitarnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *