Aliran Uang Hasil Gratifikasi, PPATK Harus Digandeng

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Dugaan gratifikasi dan pungutan liar (pungli) pada program revitalisasi satuan Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur mulai naik tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak mulai diperiksa, mulai dari kepala dinas pendidikan, tim revitalisasi, hingga para kepala sekolah. Sejumlah pihak mulai menebak siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Pihak yang tentu bertanggungjawab karena terlibat lansung dalam gratifikasi ini adalah tim revitalisasi, yang diduga sebagai pengepul, lantas apakah para kepala sekolah sebagai pemberi juga dapat dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini?.

Karena dalam kasus gratifikasi yang selama ini ditangani aparat penegak hukum, pihak pemberi dan penerima tentu tidak ada yang lolos dari jeratan hukum, karena sama-sama terlibat, apalagi dalam kasus revitalisasi satuan pendidikan di SBT dipungut hingga 10% dari pagu yang diterima satuan pendidikan.

Banyak spekulasi yang berkembang, bahwa kepala dinas pendidikan SBT tidak dapat terlepas dari kasus ini. Pertanyaannya adalah apa peran kepala dinas dalam kasus ini?. Selain itu dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari SBT di kantor dinas pendidikan SBT pada 15/10/2026 lalu apakah penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diruang kepala dinas?.

Informasi yang diperoleh media ini, justeru dokumen yang berkaitan dengan revitalisasi satuan pendidikan itu lebih banyak ditemukan di ruang sekretaris dinas pendidikan SBT. Pertanyaannya adalah apakah sekretaris dinas pendidikan tersebut terlibat penuh dalam kasus ini.

Sebagai admin utama, tentu sekretaris dinas pendidikan lebih banyak tahu peran masing-masing pihak, mulai dari perencanaan, pengusulan sampai pada pelaksanaan. Karena perencanaan awal yang semestinya diatur ditingkatan bawa (satuan pendidikan)/sekolah dengan menunjukan konsultan perencanaan, justeru hal tersebut diambil alih oleh tim revitalisasi dengan menunjukan konsultan perencanaan.

Kemana Anggaran 10% Mengalir?

Hal ini penting diketahui, karena anggaran 10% atas hasil yang dikumpulkan oleh pengepul tentu tidak bisa dinikmati sendiri, namun dapat mengalir ke pihak lain. Untuk mengetahui hal itu, maka pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) sudah seharusnya digandeng, agar aliran uang tersebut yang diduga selama ini mengalir ke sejumlah pihak dapat diketahui.

Karena PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berkewenangan Menerima, menganalisis, dan memeriksa laporan serta informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana. Selain itu, dapat Menyampaikan hasil analisis atau pemeriksaan kepada aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK).(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *