KONTRANARASI.COM – Polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah persoalan tersebut masuk dalam pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara ini tidak lagi hanya berkutat pada pertanyaan apakah Gibran memiliki surat keterangan pendidikan. Perhatian kini bergeser pada dokumen dan proses yang menjadi dasar diterbitkannya surat keterangan tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan “Grade 12” di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006 dan dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Dokumen tersebut kini menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai bagaimana syarat pendidikan Gibran diverifikasi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Wasekjend PB HMI Bidang Politik dan Demokrasi, Aandika Pezri Mulia Tj, menilai perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada surat keterangan tersebut.
Menurut Aandika, pertanyaan yang lebih penting adalah dokumen apa yang menjadi dasar pemerintah menerbitkan surat penyetaraan itu.
“Yang harus dibuka bukan hanya surat hasil akhirnya. Publik juga berhak mengetahui dokumen apa yang menjadi dasar surat tersebut diterbitkan, bagaimana proses verifikasinya, dan dengan metode apa pendidikan itu dinyatakan setara dengan SMK,” kata Aandika dalam pernyataan yang disiapkan untuk publikasi,”Jumat (25/9/2026).
Surat Ada, Prosesnya yang Harus Terang
Aandika menegaskan, mempertanyakan dasar administrasi sebuah dokumen pemerintah tidak sama dengan menyatakan dokumen tersebut palsu.
Ia meminta persoalan tersebut diuji melalui dokumen primer dan prosedur hukum yang berlaku.
“Saya tidak mengatakan surat itu palsu. Yang saya persoalkan adalah transparansi prosesnya. Kalau seluruh dokumennya lengkap dan prosedurnya benar, justru buka kepada publik. Dengan begitu tidak ada ruang bagi spekulasi,” ujarnya.
Menurut dia, setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu diperjelas, mulai dari bukti pendidikan Gibran di UTS Insearch, dokumen yang digunakan untuk mengajukan penyetaraan, proses pemeriksaan oleh kementerian, hingga dasar penetapan kesetaraannya.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pendidikan yang disebut dalam surat berlangsung pada 2006, sementara surat keterangan pemerintah tersebut diterbitkan pada 2019.
Rentang waktu tersebut, menurut Aandika, bukan dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran.
Namun, rentang waktu tersebut membuat arsip proses administrasi penyetaraan menjadi penting untuk diperiksa.
KPU: Dokumen Telah Diverifikasi
Dalam sidang MK pada 23 September 2026, KPU menyampaikan bahwa dokumen persyaratan Gibran telah melalui proses verifikasi.
KPU juga mempersoalkan kewenangan MK dalam perkara tersebut. Menurut KPU, permohonan yang diajukan para pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil Pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Namun dalam persidangan yang sama, majelis hakim MK mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai dasar regulasi dan persyaratan pendidikan calon yang memperoleh pendidikan dari luar negeri.
Artinya, persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perdebatan politik, tetapi telah masuk ke dalam pemeriksaan hukum di MK.
Bawaslu Pernah Mempermasalahkan Akses SILON
Persoalan transparansi dokumen juga memiliki konteks lain dalam proses penyelenggaraan Pemilu.
Pada 2023, Bawaslu memang pernah mempersoalkan keterbatasan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dalam perkara etik di DKPP, Bawaslu menyatakan akses terhadap data dan dokumen persyaratan bakal calon tidak dapat dilakukan secara menyeluruh. Bawaslu bahkan menyampaikan bahwa keterbatasan tersebut menghambat pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi.
Namun, perkara tersebut memiliki konteks pencalonan legislatif dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persoalan dalam dokumen pendidikan Gibran.
Karena itu, menurut Aandika, kedua persoalan tersebut harus tetap dipisahkan secara hati-hati.
“Kita jangan mencampuradukkan fakta. Persoalan akses SILON bukan bukti bahwa dokumen seseorang bermasalah. Tetapi pengalaman tersebut menunjukkan bahwa akses terhadap dokumen dalam proses verifikasi pemilu merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengawasan,” katanya.
Empat Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Aandika menyebut setidaknya ada empat pertanyaan yang menurutnya layak dijawab secara terbuka.
Pertama, dokumen akademik apa yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019?
Kedua, program pendidikan apa yang sebenarnya ditempuh Gibran di UTS Insearch pada 2006?
Ketiga, bagaimana pemerintah melakukan penilaian hingga pendidikan tersebut dinyatakan setara dengan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan?
Keempat, dokumen apa saja yang kemudian digunakan KPU dalam proses verifikasi persyaratan Gibran pada 2023?
Pertanyaan tersebut, menurut Aandika, harus dijawab berdasarkan dokumen primer, bukan berdasarkan potongan pernyataan politik maupun perdebatan di media sosial.
“Jangan Jadikan Publik Sekadar Percaya”
Aandika menilai keterbukaan dokumen justru dapat membantu mengakhiri polemik.
“Kalau semuanya benar, transparansi bukan ancaman. Justru transparansi akan memperkuat legitimasi. Negara tidak perlu meminta masyarakat sekadar percaya apabila bukti administratifnya memang tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan administrasi dan hukum, bukan sekadar pertarungan antara pendukung dan penentang pemerintah.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal bagaimana negara memastikan seseorang memenuhi persyaratan ketika hendak menduduki jabatan publik tertinggi kedua di republik ini,” kata Aandika.
Menurutnya, proses hukum di MK harus dihormati dan seluruh pihak perlu menunggu penilaian lembaga yang berwenang.
Namun, transparansi dokumen tetap penting agar masyarakat dapat memahami bagaimana sebuah keputusan administratif dibuat.
“Pertanyaannya sederhana: suratnya ada. Sekarang tunjukkan dokumen yang menjadi dasar surat itu. Jelaskan prosesnya. Setelah itu biarkan hukum yang menilai,” ujar Aandika.









