KONTRANARASI.COM – Mahasiswa KKN Srawung Akarasa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar Forum Dialog Masyarakat bersama warga Desa Babakan Sadeng, Kabupaten Bogor, Jumat (25/9/2026).
Forum mengangkat tema “Mengenal Bahaya Judi Online bagi Keluarga dan Generasi Muda” dengan subtema “Membangun Kesadaran, Mencegah Dampak, dan Memahami Konsekuensi Hukum.”
Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bersama masyarakat untuk membahas persoalan judi online yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga keluarga dan lingkungan sosial.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Babakan Sadeng menyampaikan dukungan terhadap kegiatan yang digagas mahasiswa KKN tersebut. Menurutnya, persoalan judi online perlu menjadi perhatian bersama karena dampaknya dapat dirasakan langsung oleh keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Kami sangat mendukung adanya kegiatan seperti ini. Mudah-mudahan melalui diskusi ini masyarakat semakin memahami bahaya judi online dan bersama-sama bisa menjaga lingkungan Desa Babakan Sadeng,” ujar Kepala Desa.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga anak-anak dan generasi muda dari berbagai aktivitas yang dapat merusak masa depan mereka.
“Kita berharap Desa Babakan Sadeng bisa bersih dari judi online maupun narkoba. Karena hal-hal seperti ini sangat tidak baik bagi anak-anak kita, keluarga kita, dan generasi penerus. Kalau bukan kita yang menjaga mereka, siapa lagi?” lanjutnya.
Menurutnya, upaya menjaga lingkungan desa tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah desa, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemuda, keluarga, serta berbagai pihak lainnya.
Dalam penyampaian materi, Ishaq Rumakway selaku narasumber pertama membahas mengenai bahaya judi online serta konsekuensi hukumnya. Ia menjelaskan bahwa judi online semakin mudah diakses melalui perangkat digital dan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerugian ekonomi hingga masalah dalam keluarga.
Menurut Ishaq, persoalan judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan menang atau kalah dalam permainan. Ketika seseorang mulai kehilangan kontrol, dampaknya dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi, hubungan keluarga, hingga kehidupan sosial.
“Judi online sering kali dimulai dari coba-coba. Tetapi ketika sudah menjadi kebiasaan, orang bisa mulai mengejar kekalahan, menggunakan uang kebutuhan keluarga, bahkan berutang. Di titik itu, persoalannya sudah bukan lagi sekadar permainan, tetapi sudah menyentuh kehidupan keluarga,” ujar Ishaq.
Ishaq juga menyinggung sejumlah persoalan judi online yang pernah menjadi perhatian publik, termasuk pemberitaan yang menyeret nama Budi Arie Setiadi, sorotan terhadap transaksi judi online di lingkungan DPR RI, serta pemberitaan mengenai dugaan keterkaitan Sufmi Dasco Ahmad dengan bisnis perjudian di luar negeri.
Menurutnya, pemberantasan judi online perlu dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat sebagai pengguna.
“Jangan sampai persoalan judi online hanya dibebankan kepada masyarakat. Ketika ada persoalan yang menyentuh lingkungan pejabat maupun lembaga negara, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang dan transparan,” ujar Ishaq.
Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah semakin luasnya praktik judi online di lingkungan sekitar.
“Kita tidak harus menunggu seseorang kehilangan semuanya baru kemudian peduli. Ketika ada keluarga, teman, atau tetangga yang mulai terjerumus, yang dibutuhkan bukan hanya teguran, tetapi juga kepedulian dan dukungan agar dia bisa berhenti,” lanjutnya.
Sementara itu, Fadhil Azhar selaku narasumber kedua membahas dampak judi online terhadap keluarga, generasi muda, dan kehidupan sosial. Ia menjelaskan bahwa dampak judi online sering kali tidak langsung terlihat, tetapi perlahan dapat memengaruhi hubungan dalam keluarga.
“Ketika seseorang menggunakan uang keluarga untuk judi, yang hilang bukan hanya uangnya. Kepercayaan dalam keluarga juga bisa ikut hilang. Karena itu, dampak judi online harus dilihat lebih luas, terutama terhadap pasangan dan anak,” jelas Fadhil.
Ia juga mengingatkan pentingnya perhatian keluarga terhadap generasi muda. Menurutnya, kemudahan akses internet membuat anak dan remaja semakin dekat dengan berbagai konten digital, sehingga keluarga perlu membangun komunikasi dan pengawasan yang baik.
“Pencegahan tidak cukup hanya dengan mengatakan jangan berjudi. Anak-anak dan generasi muda juga perlu diberikan lingkungan yang sehat, ruang untuk berdiskusi, serta pemahaman tentang bagaimana menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” tambahnya.
Forum kemudian dilanjutkan dengan dialog bersama masyarakat. Sejumlah peserta menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mengenai masih mudahnya akses terhadap judi online, termasuk dampaknya terhadap keluarga dan generasi muda di lingkungan desa.
Dalam sesi tersebut, Fadhil menekankan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk mencari bantuan ketika menghadapi persoalan judi online di lingkungan keluarga.
“Kalau sudah ada anggota keluarga yang sulit berhenti, jangan langsung dijauhi atau dipermalukan. Persoalan ini harus dihadapi bersama. Yang penting adalah menghentikan aksesnya, membangun komunikasi, dan mencari bantuan apabila memang sudah sulit dikendalikan,” ungkapnya.
Ishaq menambahkan, upaya pencegahan juga harus dimulai dari lingkungan terdekat. Desa sebagai ruang hidup masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membangun kesadaran bersama, khususnya dalam melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak judi online.
“Kita mulai dari Desa Babakan Sadeng. Mudah-mudahan langkah kecil yang kita lakukan hari ini bisa menjadi awal dari gerakan bersama untuk mencegah dan memberantas judi online. Saya berharap Desa Babakan Sadeng bisa menjadi contoh bagi desa-desa lain, bahkan menjadi contoh bagi pemerintah, bahwa dengan komitmen dan kerja bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari judi online,” ujar Ishaq.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan Komitmen Bersama yang dibacakan oleh Bpk. Andri Wijaya Selaku Kepala Dusun 2 tentang Mencegah dan Memberantas Judi Online di Desa Babakan Sadeng, yang kemudian ditandatangani oleh perwakilan pemerintah desa, pemuda, masyarakat, tokoh masyarakat, dan mahasiswa KKN UNUSIA Srawung Akarasa.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Srawung Akarasa berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online semakin meningkat dan upaya pencegahannya dapat dilakukan secara bersama-sama.
Bagi mahasiswa KKN Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Srawung Akarasa, persoalan judi online bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan keluarga dan masa depan generasi muda yang membutuhkan perhatian bersama.
“KENALI HUKUM, JAUHI HUKUMAN”









