KONTRANARASI.COM —Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Geser, Kecamatan Seram Timur, bernama Natanel Vorst alias Nyong Vorst resmi dilaporkan ke Polres SBT.
Laporan ke Polres SBT atas dugaan penipuan terkait transaksi cengkih bernilai ratusan juta rupiah. Natanel diketahui saat ini mengelola aktif dapur SPPG di bawah Yayasan Kasih Setia Jaya beralamat di Jalan Mayor Abdullah, Desa Geser.
Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H sebagai kuasa pelapor/korban menjelaskan. pihaknya telah melaporkan Natanel ke Polres SBT atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku.
Perkara bermula 3 Desember 2023 lalu ketika Natanel diduga mengambil cengkih kering milik klien LBH Justiceabelen yang diketahui bernama Rusdi Tella, sebanyak lebih dari tiga ton. Nilai diperkirakan mencapai Rp,500 juta. Namun hampir tiga tahun berlalu, pembayaran atau penyelesaian atas cengkih tersebut belum dilakukan.
Gafur mengatakan Natanel dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres SBT pada Rabu, 26 Agustus 2026. Sebagai penerima kuasa, dirinya mendesak penyidik mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila persyaratan semua unsur terpenuhi.
“Kami mendesak penyidik untuk mengambil langkah tegas sesuai hukum, termasuk melakukan penahanan apabila syarat objektif dan subjektifnya terpenuhi,” Tegas Gafur
Permintaan itu didasarkan pada lamanya perkara berjalan serta kekhawatiran pihaknya terhadap kemungkinan terlapor menghindari proses hukum alias kabur.
“Kami khawatir yang bersangkutan kembali kabur atau menghilang. Selama persoalan dengan klien kami, yang bersangkutan dinilai sudah beberapa kali menghindari keberadaan dan penyelesaian masalah,” Tambah Gafur
Ia meminta aparat tidak membiarkan perkara yang telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut kembali berlarut-larut, karena terlapor dinilai tidak memiliki itikad baik.
“Kami tidak ingin perkara yang sudah hampir tiga tahun ini kembali tidak jelas. Kami meminta kepolisian memastikan terlapor tetap berada dalam proses hukum dan tidak memberikan ruang untuk menghindari pemeriksaan maupun pertanggungjawaban,” tegas Gafur.
Pengacara muda ini menyatakan sikap, untuk terus mengawal perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum terhadap laporan kliennya. Meski demikian, Natanel Vorst dalam perkara ini masih berstatus terlapor. Dugaan penipuan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.(KN-FS)









