KONTRANARASI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan puluhan tersangka dalam perkara karhutla di kawasan Kalimantan hingga Sumatera dinilai menjadi langkah konkret dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran.
Direktur Eksekutif Kontra Narasi, Zainal Irfandi Fesanlau, S.Ap, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana karhutla dan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Menurut Zainal, tindakan tegas tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan musiman semata. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian ekologis, ekonomi, dan sosial.
“Langkah Polri menetapkan para tersangka dalam kasus karhutla patut diapresiasi. Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan serius melindungi lingkungan serta masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan,” ujar Zainal, Senin (24/8/2026).
Ia menilai penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain penindakan terhadap pelaku, upaya pencegahan juga harus terus diperkuat melalui pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Zainal menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara karhutla harus diikuti proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti yang kuat. Menurutnya, konsistensi penegakan hukum menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya anggapan bahwa kasus karhutla hanya ditangani ketika terjadi bencana asap dalam skala besar.
“Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum karena persoalan karhutla menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran ditingkatkan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Menurut Zainal, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan. Kebakaran juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, mengancam kesehatan, serta menyebabkan kerugian ekonomi.
Karena itu, ia menilai sinergi antara Polri, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, dunia usaha, serta masyarakat perlu diperkuat dalam menghadapi ancaman karhutla.
“Melindungi negeri bukan hanya soal menjaga keamanan, tetapi juga memastikan lingkungan tetap aman dan masyarakat terlindungi. Karena itu, penanganan karhutla harus menjadi perhatian bersama,” tutur Zainal.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan karhutla di berbagai daerah.
“Yang paling penting bukan hanya berapa banyak tersangka yang ditetapkan, tetapi bagaimana penegakan hukum tersebut mampu mencegah kejadian serupa terulang. Ini harus menjadi komitmen bersama untuk menjaga hutan, lingkungan, dan masa depan masyarakat,” pungkasnya.










