Tim Hukum Nyumarno Tegaskan Status Anggota DPRD Masih Aktif, Minta Proses Hukum Dihormati

banner 468x60

KONTRANARASI.COM – Tim Hukum Pembela Nyumarno yang diwakili Riski Syah Putra Nasution, S.H. dan rekan-rekan menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers untuk memberikan klarifikasi mengenai status hukum, status keanggotaan DPRD, serta proses internal partai yang tengah dijalani Nyumarno.

Tim hukum menyatakan bahwa Nyumarno saat ini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan. Namun, menurut tim kuasa hukum, status terdakwa tidak dapat disamakan dengan status terpidana karena proses persidangan masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Status terdakwa bukan berarti bersalah. Kesalahan seseorang hanya dapat dinyatakan secara sah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Riski dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026).

Tim hukum menyoroti pemberitaan yang menyebut Nyumarno sebagai “mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi”. Menurut mereka, penyebutan tersebut tidak tepat karena hingga saat ini belum terdapat Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nyumarno.

“Nyumarno masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi karena belum ada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAW atas dirinya,” ujar tim hukum.

Karena itu, tim hukum meminta seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, menggunakan informasi yang akurat dan tidak menyimpulkan status seseorang sebelum terdapat dasar hukum yang jelas.

Selain persoalan pidana, tim hukum juga memberikan penjelasan mengenai rekomendasi sanksi internal partai terhadap Nyumarno.

Tim hukum menyebut rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan Komite Etik dan Disiplin PDI Perjuangan belum dianggap final karena Nyumarno telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal partai.

Keberatan tersebut, menurut tim hukum, telah disampaikan kepada DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum dan Advokasi serta Kepala Pusat Analisa dan Pengendali Situasi PDI Perjuangan. Tim hukum juga menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.

Dengan demikian, mereka meminta agar proses internal partai juga diberikan ruang untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tim hukum menjelaskan bahwa proses hukum Nyumarno telah memasuki persidangan. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada 5 Agustus 2026, sementara sidang dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) digelar pada 12 Agustus 2026.

Per 18 Agustus 2026, tim hukum menyebut Nyumarno telah menjalani 20 hari penahanan di Rutan/Lapas Kelas II Cikarang.

Dalam perkara tersebut, tim hukum menyatakan Nyumarno mengakui adanya keributan di lokasi kejadian yang disebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Namun, mereka menegaskan bahwa Nyumarno membantah dirinya sebagai pelaku pemukulan.

“Kami menuntut agar seluruh pembuktian dakwaan dan keterangan saksi diuji sepenuhnya di hadapan Majelis Hakim,” kata tim hukum.

Tim hukum juga meminta agar proses persidangan tidak dipengaruhi intervensi, pengerahan massa maupun opini sepihak di media sosial.

Konferensi pers tersebut, menurut tim hukum, merupakan bentuk hak jawab terhadap pemberitaan yang dinilai dapat menimbulkan persepsi tidak tepat di tengah masyarakat.

Mereka meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama perkara belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Tim hukum juga menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif maupun adanya pemaafan dari korban tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menguji pokok perkara sesuai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pelapor dan terlapor memiliki hak hukum yang harus dihormati. Jangan sampai opini publik sepihak mengalahkan proses pembuktian di persidangan,” tegasnya.

Tim Hukum Pembela Nyumarno selanjutnya menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya masyarakat di Dapil 7 yang disebut berjumlah 23.587 konstituen pemilih Nyumarno, agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji.

Mereka meminta seluruh pihak menghentikan politisasi perkara dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerukan dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan Dapil 7, untuk menghentikan politisasi, menghentikan intervensi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar tim hukum.

Tim hukum berharap perkara tersebut dapat diproses secara objektif, transparan dan berimbang berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan di persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam semangat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76.

Tim Hukum Pembela Nyumarno menutup konferensi pers dengan menyerukan pentingnya menjaga Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang maju, sejahtera dan menjunjung tinggi hukum serta keadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *