KONTRANARASI.COM – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) melalui Sekretaris Bidang ESDM & Pertambangan, Teofilus Mian Parluhutan, menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri untuk mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga mengakibatkan gangguan pasokan listrik hingga blackout di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
DPP GAMKI menilai, perkara ini tidak boleh dipandang semata sebagai pelanggaran administratif dalam rantai pasok energi, melainkan sebagai kejahatan serius terhadap kepentingan publik, terhadap ketahanan energi nasional, dan terhadap hak dasar masyarakat atas pelayanan listrik yang andal. Ketika pasokan batu bara untuk pembangkit diduga dimanipulasi, ketika kualitas dan kuantitas pasokan dipertanyakan, dan ketika dampaknya menjalar menjadi pemadaman listrik di berbagai wilayah, maka yang dirugikan bukan hanya negara secara fiskal, tetapi juga rakyat, dunia usaha, pelayanan publik, rumah tangga, serta stabilitas ekonomi daerah.
Sekretaris Bidang ESDM & Pertambangan DPP GAMKI, Teofilus Mian Parluhutan, menegaskan: “DPP GAMKI memberikan dukungan penuh kepada KORTAS TIPIDKOR Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi batu bara yang diduga menyebabkan blackout PLN di Sumatera dan Kalimantan. Bila benar ada praktik manipulasi pasokan, permainan kualitas, penggelembungan atau penyimpangan kontrak, maka ini bukan sekadar pelanggaran bisnis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dan sabotase terhadap ketahanan energi nasional,”Ujarnya Kamis, (9/26).
Menurut DPP GAMKI, sektor energi, khususnya kelistrikan, merupakan sektor strategis yang tidak boleh dikuasai oleh praktik mafia pasokan, moral hazard korporasi, maupun kolusi yang merusak tata kelola. Karena itu, pengusutan perkara ini harus dijalankan secara menyeluruh, transparan, dan berani menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa kompromi, dan tanpa perlindungan terhadap aktor-aktor yang selama ini mungkin bersembunyi di balik jejaring kekuasaan maupun kepentingan bisnis.
DPP GAMKI juga memandang bahwa dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit tidak bisa dilepaskan dari persoalan klasik tata kelola energi nasional: lemahnya pengawasan terhadap rantai pasok, minimnya disiplin terhadap kewajiban pasokan domestik, longgarnya kontrol mutu dan volume pasokan, serta potensi permainan dalam kontrak pengadaan yang membuka ruang korupsi secara sistemik. Apabila dugaan tersebut benar, maka kasus ini harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar praktik rente dan mafia energi yang selama ini membebani PLN, merugikan keuangan negara, dan pada akhirnya menempatkan masyarakat sebagai korban.
“Kami menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau operator teknis semata. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri aliran tanggung jawab dari hulu ke hilir: mulai dari pihak pemasok, perantara, pejabat pengambil keputusan, pengawas kontrak, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari skema yang merugikan negara. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Teofilus.
Lebih lanjut, DPP GAMKI menilai blackout yang terjadi tidak boleh dianggap sebagai dampak teknis biasa. Di balik pemadaman listrik, terdapat kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar: aktivitas industri terganggu, UMKM kehilangan produktivitas, pelayanan publik tersendat, masyarakat dirugikan secara langsung, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional ikut terkikis. Karena itu, pengusutan perkara ini harus diarahkan tidak hanya untuk penindakan pidana, tetapi juga untuk pemulihan kerugian negara, pembenahan sistem pengadaan, serta reformasi pengawasan.









