KONTRANARASI.COM – Disahkannya revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang mengatur perubahan batas usia pensiun anggota Polri dinilai harus diikuti dengan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan kepolisian.
Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama, menilai perpanjangan masa dinas anggota Polri hingga usia 60 tahun bagi Tamtama, Bintara, dan Perwira akan berdampak pada pola regenerasi kepemimpinan serta struktur organisasi di internal Korps Bhayangkara.
Dalam aturan terbaru tersebut, usia pensiun anggota Polri ditetapkan 60 tahun. Sementara untuk Kapolri yang berpangkat Perwira Tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang atau disesuaikan berdasarkan kebutuhan Presiden.
Menurut Sandri, perubahan tersebut harus dibarengi dengan pembenahan organisasi agar tidak menimbulkan ketimpangan struktural di masa mendatang.
“Menurut hemat kami, perlu ada upgrading struktural di kubuh Polri, birokrasi secara golongan harus diperluas,” ujar Sandri, Selasa (9/6/2026).
Ia menilai reformasi birokrasi menjadi langkah penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat di tubuh Polri.
Sandri mengusulkan sejumlah perubahan struktur kelembagaan yang dinilai dapat meningkatkan efektivitas kinerja organisasi. Salah satunya adalah peningkatan status Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri.
“Ada beberapa hal yang harus direformasi, misalnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi Badan Pemberantasan Korupsi Polri agar unit ini bisa bekerja maksimal dalam penanganan korupsi,” jelasnya.
Selain itu, Sandri juga mengusulkan perubahan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) menjadi Badan Lalu Lintas Polri. Menurutnya, perubahan tersebut akan memperluas fokus kerja tidak hanya pada lalu lintas darat, tetapi juga mencakup transportasi udara dan laut.
“Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) diubah menjadi Badan Lalu Lintas Polri sehingga fokus kinerjanya bukan hanya pada lalu lintas darat, namun juga udara hingga laut,” katanya.
Tak hanya itu, Sandri menilai sejumlah satuan pendidikan dan layanan pendukung di lingkungan Polri perlu mendapatkan penguatan struktur kepemimpinan. Ia mengusulkan agar Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) dan Sekolah Bahasa (Sebasa) dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal atau jenderal bintang satu.
Menurutnya, lingkup kerja kedua institusi tersebut sudah cukup besar dan strategis sehingga membutuhkan kepemimpinan dengan kewenangan yang lebih kuat.
Usulan serupa juga disampaikan terhadap Sekretariat Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Setum) Polri serta Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Yanma) Polri yang dinilai layak dipimpin oleh jenderal bintang satu.
Sandri menegaskan reformasi birokrasi di tubuh Polri menjadi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan organisasi dengan regulasi baru yang telah disahkan pemerintah dan DPR.
“Reformasi birokrasi Polri ini sangat urgen sebagai sarana dan prasarana kebutuhan organisasi birokrasi agar bisa selaras dengan Undang-Undang Polri terbaru hasil revisi ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan,” paparnya.
Ia juga meminta Staf Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia (SSDM) Polri segera merespons kebutuhan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian organisasi pascarevisi undang-undang.
“Ini urgensi SSDM Polri untuk segera merespons ini sebagai kebutuhan mendasar di tubuh Polri,” tutup Sandri.









