KONTRANARASI.COM – Forum Mahasiswa Jawa Timur (FORMAJATIM) Jabodetabek kembali menyuarakan tuntutan melalui Aksi Jilid II dengan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengevaluasi secara menyeluruh penanganan dugaan suap dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dalam aksi tersebut, FORMAJATIM juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menindaklanjuti persoalan yang disoroti mahasiswa sesuai dengan kewenangannya. Mereka menilai, dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
FORMAJATIM secara khusus mendesak Jaksa Agung RI mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur beserta jajaran terkait apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut FORMAJATIM, persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai polemik biasa. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, kata mereka, harus dijaga melalui keterbukaan informasi dan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang memiliki dasar.
Mahasiswa menegaskan, setiap laporan dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan harus diperiksa secara profesional agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
FORMAJATIM menyoroti tanggung jawab kelembagaan pimpinan Kejati Jawa Timur dalam memastikan penanganan dugaan suap dan pungli di lingkungan Dinas ESDM berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
Mereka meminta pemeriksaan terhadap Kajati Jatim, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), serta pejabat lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara, sepanjang terdapat dasar pemeriksaan yang relevan.
FORMAJATIM menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, konflik kepentingan, atau tindakan yang menghambat proses hukum, pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta Jaksa Agung tidak berhenti pada pemberian penjelasan administratif, tetapi mengambil langkah nyata untuk memastikan seluruh proses berjalan secara akuntabel.
“Kami mendesak Jaksa Agung RI melakukan pemeriksaan secara serius dan objektif. Apabila ditemukan pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan yang belum tuntas justru menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan,” tegas FORMAJATIM Jabodetabek melalui Koordinator Aksi, Amri pada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Selain menyoroti penanganan perkara di lingkungan Kejati Jatim, FORMAJATIM meminta aparat berwenang mendalami dugaan pungutan dalam proses pelayanan dan penerbitan rekomendasi teknis perizinan IPAT pada 2024.
Menurut informasi yang disampaikan organisasi tersebut, dugaan itu terjadi ketika Nurkholis menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Nurkholis kini disebut menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
FORMAJATIM meminta agar informasi tersebut ditelaah melalui pemeriksaan dokumen administrasi, dasar hukum penarikan biaya, keterangan pemohon, serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pelayanan dan penerbitan rekomendasi teknis.
Mereka menilai, pergantian jabatan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengesampingkan dugaan yang belum memperoleh kejelasan. Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa tuntutan pemeriksaan bukanlah vonis terhadap pihak mana pun.
Penetapan tersangka maupun proses hukum lebih lanjut, menurut FORMAJATIM, harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan memenuhi persyaratan hukum.
FORMAJATIM turut menyoroti meninggalnya Oni Setiawan ketika berada dalam tahanan Kejati Jawa Timur. Mereka meminta pihak berwenang memberikan penjelasan yang transparan mengenai peristiwa tersebut.
Hal-hal yang dinilai perlu mendapat perhatian meliputi kronologi kejadian, kondisi kesehatan sebelum meninggal dunia, penanganan medis yang diberikan, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
FORMAJATIM juga meminta keterangan dari Ertika Dinawati dan pihak lain yang relevan ditelaah apabila berkaitan dengan persoalan yang sedang dikawal.
Menurut mereka, peristiwa meninggalnya seseorang dalam tahanan membutuhkan penjelasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.
Meski demikian, FORMAJATIM menegaskan tidak menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat maupun keterlibatan pihak tertentu tanpa hasil pemeriksaan yang sah.
Bagi mereka, transparansi dan pertanggungjawaban menjadi bagian penting dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
FORMAJATIM selanjutnya meminta Jaksa Agung RI menggunakan kewenangan pengawasan untuk mengevaluasi penanganan perkara yang menjadi perhatian mereka.
Organisasi mahasiswa itu juga mendesak Komjak RI menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, termasuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilaporkan memperoleh perhatian secara proporsional.
Apabila ditemukan alasan objektif yang berpotensi mengganggu independensi dan objektivitas penanganan perkara, FORMAJATIM meminta Kejagung mempertimbangkan pengambilalihan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka menegaskan, evaluasi harus menghasilkan kejelasan. Jika ditemukan pelanggaran etik atau administratif, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan. Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti memadai, proses hukum harus dilanjutkan melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam Aksi Jilid II tersebut, FORMAJATIM menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Mendesak Jaksa Agung RI mencopot Kajati Jawa Timur beserta pejabat terkait yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara dugaan suap dan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
2. Mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Kajati Jatim, Aspidsus, Kasi Dik, dan jajaran terkait berdasarkan bukti serta kewenangan masing-masing.
3. Mendesak Kejagung mengevaluasi dan mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila terdapat alasan objektif yang mengancam independensi proses hukum.
4. Meminta transparansi mengenai meninggalnya Oni Setiawan dalam tahanan, termasuk kronologi kejadian, penanganan medis, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
5. Mendesak pendalaman dugaan keterlibatan Nurkholis dan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah, serta penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa memandang jabatan.
Menutup pernyataannya, FORMAJATIM Jabodetabek menegaskan bahwa Aksi Jilid II merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum.
Mereka menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut melalui aksi konstitusional, penyampaian laporan, serta permintaan pertanggungjawaban kepada lembaga yang berwenang.
FORMAJATIM menekankan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menjatuhkan hukuman tanpa pembuktian, melainkan memastikan setiap dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara serius dan setiap pelanggaran yang terbukti ditindak sesuai hukum.
Koordinator Aksi FORMAJATIM Jabodetabek, Amri, menegaskan bahwa pengawalan akan terus dilakukan sampai terdapat kejelasan atas tuntutan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.







