KONTRANARASI.COM JAKARTA — Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (22/9/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pengesahan RUU tersebut menjadi bagian dari agenda pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan DPR RI.
Ketua Umum PB SEMMI, Achmad Donny, mengatakan pengesahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum dan penyelesaian berbagai persoalan agraria yang selama ini terjadi di masyarakat.
«“Kami menyambut baik dan mengapresiasi hasil Sidang Paripurna DPR yang telah mengesahkan RUU Reforma Agraria menjadi undang-undang. Dengan demikian, rakyat semakin memiliki kepastian hukum di tengah berbagai persoalan dan konflik agraria selama ini,” ujar Donny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).»
Menurut Donny, hadirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengevaluasi persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menilai regulasi tersebut juga penting untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penataan penguasaan tanah, redistribusi tanah, penyelesaian konflik, dan perlindungan hak masyarakat.
“Pada praktiknya, masyarakat sering berada dalam posisi yang sulit ketika menghadapi konflik agraria. Karena itu, Undang-Undang Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyat dan memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil dan sesuai hukum,” katanya.
Donny juga menyoroti penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Dalam pembahasan RUU, lembaga tersebut ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.
“Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria yang bertanggung jawab kepada Presiden dapat menjadi tumpuan dalam memperkuat penyelenggaraan reforma agraria, khususnya dalam menyelesaikan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria,” ujar Donny.
Ia berharap setelah pengesahan tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera memastikan implementasi UU Reforma Agraria berjalan efektif dan berpihak pada kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
“Ini bukan hanya soal lahirnya regulasi baru, tetapi bagaimana undang-undang ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kami optimistis reforma agraria dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum dalam persoalan pertanahan,” pungkasnya.
Sebelum disahkan dalam rapat paripurna, Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati hasil pembahasan tingkat I RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke paripurna. Dalam pembahasan tersebut, penyelesaian konflik agraria dan penguatan kelembagaan reforma agraria menjadi salah satu materi penting. (FN-AR)









