Temuan BPK, Kementerian PU Didesak Copot Kepala BPJN Maluku

banner 468x60

KONTRANARASI.COM —Dugaan korupsi pada BPJN Maluku yang dinakodai, M. Ulwan Talaohu mulai terkuak. Hal ini tertuang dalam rilis Koalisi LSM Maluku yang diterima media ini, Selasa (25/8/2025).

Koalisi LSM Maluku tersebut terdiri dari, Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU), Gerakan Sahabat Komendan (GASMEN), Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku (ARABJAM), dan Gerakan Pemberantas Korupsi (GPK) Maluku. Mereka mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait empat paket pekerjaan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan, temuan mencapai Rp,11.227.358.057,79 pada empat paket pekerjaan, sementara kepala BPJN Maluku saat ini M. Ulwan Talaohu disebut pernah menjabat sebagai Satker I pada periode pekerjaan yang menjadi temuan. Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen S,Ap, menilai besaran nilai temuan BPK tidak boleh berhenti pada audit administratif.

«“Ketika angka yang dipersoalkan mencapai Rp11,2 miliar pada empat paket pekerjaan, publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Kami meminta APH memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan pada saat pekerjaan dilaksanakan,” Ujar Rifki

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, empat paket pekerjaan tersebut diantaranya, Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako Modan Mohe, Pulau Buru — permasalahan yang disebut mencapai Rp9.412.181.083,20, Pembangunan Jalan Namrole–Leksula II, Pulau Buru — sebesar Rp972.627.296,78, Pembangunan Jalan Namrole–Leksula I, Pulau Buru—sebesar Rp,517.979.725,00. Dan Preservasi Jalan Ruas Piru–Simpang 3 Kotania dan sekitarnya sebesar Rp,324.569.952,81.

Ketua DPD Gasmen ini mendesak agar dilakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh dokumen kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, material, progres fisik, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengendalian kontrak.

Koalisi meminta BPK, APH, dan instansi teknis tidak bekerja secara parsial. Mereka mendorong adanya pencocokan antara dokumen kontrak, dokumen pembayaran, laporan progres, hasil pemeriksaan, serta kondisi fisik aktual di lapangan. Selian itu persoalan utamanya bukan soal tuduhan terhadap individu, melainkan potensi konflik kepentingan apabila seorang pejabat yang pernah memiliki posisi dalam satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan kemudian memegang jabatan strategis di institusi yang sama.

“Ini persoalan kepatutan dan kepercayaan publik. Kami meminta Kementerian PU melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai muncul persepsi bahwa jabatan strategis dapat menjadi penghalang bagi proses pemeriksaan,” Tegas Rifki

Mereka meminta APH untuk segera memeriksa pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pembayaran, pengawasan, hingga pemeriksaan pekerjaan. Koalisi secara khusus meminta pemeriksaan terhadap PPK terkait, konsultan pengawas, penyedia jasa, serta pejabat lain yang memiliki kewenangan sesuai dokumen kontrak.

“Jangan hanya memanggil satu atau dua orang kemudian persoalan dianggap selesai. Telusuri rantai tanggung jawabnya. Siapa yang membuat keputusan, siapa yang mengendalikan kontrak, siapa yang memeriksa pekerjaan, siapa yang membayar, dan siapa yang menerima hasil pekerjaan,” Ungkapnya

Menyikapi hal ini, Koalisi Koalisi LSM Maluku ini berencana menggelar aksi demonstrasi di kantor BPJN Maluku dan Kejati dengan tuntutan utama diantaranya :

1. Mendesak Direktur Jenderal Bina Marga melakukan evaluasi terhadap kelayakan M. Ulwan Talaohu untuk tetap menduduki posisi pimpinan BPJN Maluku dengan mempertimbangkan riwayat jabatannya pada periode pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan.

2. Meminta Kementerian PU memastikan tidak terjadi konflik kepentingan maupun potensi intervensi terhadap proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

3. Mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku memanggil serta memeriksa M. Ulwan Talaohu dalam kapasitas yang relevan dengan kewenangan dan tanggung jawabnya pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan.

4. Meminta dilakukan pemeriksaan teknis dan audit lanjutan terhadap paket Alih Trase Mako Modan Mohe serta Jalan Namrole–Leksula I dan II, termasuk verifikasi volume, mutu pekerjaan, material, dan pembayaran.

5. Meminta APH menindaklanjuti temuan BPK secara serius dan menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran administratif, kerugian negara yang wajib dipulihkan, atau indikasi tindak pidana berdasarkan bukti yang diperoleh.

6. Meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pelaksana lapangan semata, tetapi menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing.(KN-FS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *