KONTRANARASI.COM —Terkait dengan Polemik pengangkatan raja di Negeri Kilwaru Kecamatan Seram Timur, Kabupaten SBT, salah satu Keluarga Raja, Slamet Kelian angkat suara pada, Senin (24/8/2026) di Bula.
Menurut Slamet, Musyawarah adat terkait dengan penetapan dan pengangkatan raja negeri kilwaru telah dilakukan sesuai ketentuan. Pembacaan hasil Rapat dilaksanakan tanggal pada 20 Agustus 2026 sebagai bagian dari tindaklanjut rapat yang dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus tentang pengangkatan raja negeri kilwaru.
Lebih lanjut dijelaskan, jika ada klaim sepihak yang mengatakan bahwa mereka bukan bagian dari turunan garis lurus mata rumah parentah (perintah), itu keliru karena mereka merupakan turunan garis lurus.

“Jika ada yang mengatakan bahwa kami bukan bagian dari mata rumah parenta itu keliru, karena kami bagian dari mata rumah parenta,” Tegas Slamet
Lebih lanjut ia menjelaskan. Merke merupakan turunan garis lurus raja sebelumnya yakni Abdul Hamid Kelian yang memimpin/raja dari 1913, sementara Muhammad Sakila Kelian dari 1891, dan selanjutnya raja Muhammad Kelian bin Harisu Kelian sebelumnya pada tahun 1841. Lebih lanjut dikatakan, setiap rapat pihaknya tidak diundang tanpa alasan yang jelas.
“Setiap rapat mata rumah raja itu kami tidak diundang, padahal kami turunan garis lurus Abdul Hamid Kelian. Kami punya bukti bahwa kami Kelian tertua di Kilwaru,” Beberapa Slamet sambil menunjukan beberapa dokumen.
Ditambahkan, Kalau mengakui diri sebagai garis lurus mata rumah parenta harus tahu marga-marga adat yang yang ada di negeri Kilwaru yakni ena, kelibia, rumaday, rumauw, kilwouw, Rumesy, bugis, serta harus memiliki bukti perjalanan sejara

“Kalau mengakui diri sebagai raja adat kilwaru, dasarnya itu harus punya tanah secara turun temurun, bukan dengan dasar beli atau minta. Kalau turunan raja dia harus paham tentang masyarakat ada negeri kilwaru, punya kaitan dengan Kiltai, geser, kelu dan amarsikaru seperti apa.harus mampu menjelaskan,” Ujar Kelian
Kepada media ini, Slamet mengungkapkan. Jika ada yang mengaku atau mengklaim diri sebagai raja atau anak adat, maka harus membuktikan baik secara administrasi maupun secara keberadaan mereka di negeri sehingga masyarakat bisa tahu, bukan sekedar mengklaim atau menobatkan diri sendiri tanpa ada farible pendukung lainnya.
“Mengaku sebagai garis lurus mata rumah, namun tidak mampu menjelaskan dan membuktikan dihadapan masyarakat adat, pembuktian pertama adalah silsilah mata rumah parentah, kedua bisloit (dokumen), ketiga soal tanah,” Tutup Slamet.(KN-FS)









