KONTRANARASI.COM —Terkait dengan polemik revitalisasi di SD negeri 8 Kilmury kabupaten Seram Bagian Timur, hal ini mendapat tanggapan serius pemerintah daerah melalui Jubir Pemda, Ahmad Mony dalam rilis yang terima pada, Senin (24/8/2026).
Dalam rilis Pemda melalui Jubir tersebut dijelaskan. Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memantau perkembangan pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah dan menemukan dua isu utama terkait kegiatan revitalisasi sekolah di SD Negeri 08 Kilmury, yakni pertama, soal dugaan pengalihan anggaran revitalisasi sekolah dari kelas B (kelas jarak jauh) di Dusun Woluk ke bangunan induk SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur. Kedua, isu terkait tidak adanya dan/atau keterlambatan kegiatan rehabilitasi/pembangunan fisik sejak pencairan anggaran Tahap I pada bulan Juli.
Selain itu, Menanggapi berbagai pemberitaan dan diskursus yang berkembang di media online serta media Sosial, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Juru Bicara resmi menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan revitalisasi sekolah masih berjalan sesuai dengan tenggat waktu kontrak yang telah ditetapkan juga sesuai klausul (lokasi sasaran) yang dimuat dalam kontrak. Untuk itu kami menyampaikan data dan fakta berikut:
1. Bahwa kegiatan rehabilitasi bangunan sekolah maupun pembangunan sarana/prasarana baru di SD Negeri 08 Kilmury sedang berlangsung sesuai tenggat waktu kontrak sampai Bulan Oktober 2026. Ada sedikit kendala geografis seperti aksesibilitas dan musim ombak yang menyebabkan mobilisasi material ke lokasi terhambat,
2. Bahwa tidak ada perubahan terkait alokasi anggaran revitasisasi di SD Negeri 08 Kilmury. Berdasarkan Perjajian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah dengan Kepala Sekolah SD Negeri 08 Kilmury Nomor : 0266.1/C3.3/BP2.01/01/V/PKS/2026, alamat satuan pendidikan SD Negeri 08 Kilmury adalah Jl. Pendidikan Desa Undur Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur dan Juga tertuang dalam Site plan lokasi Pembangunan/Rehabilitasi Satuan Pendidikan Program Revitaliasi Satuan Pendidikan yang disetujui terletak di Desa Undur (titik koordinat sise plan : 3”46’58.17″S 130”36’52.43″E), dan bukan di Dusun Woluk:
3. Bahwa pihak yang mengambil keputusan agar anggaran tersebut di gunakan untuk membangun di sekolah induk adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Direktorat Sekolah Dasar berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama yang disebutkan sebelumnya
4. Bahwa Dinas pendidikan sudah berupaya untuk menghadirkan sekolah baru di Dusun Woluk termasuk melalui Program Revitalisasi Sekolah, tetapi terkendala dengan persyaratan Izin Pendirian Sekolah Baru, meliputi Satuan Pendidikan Calon Penerima adalah satuan pendidikan yang miminal beroperasi selama 2 Tahun, memiliki NPSN, Penerima BOSP mimimal 2 (dua) Tahun. Sementara bangunan sementara di Dusun Woluk belum memenuhi syarat utama sebagai calon penerima program Revitalisasi Satuan Pendidikan:
5. Bahwa Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 08 Kilmury di Desa Undur telah berjalan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanan revitalisasi sekolah. dan diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan mendukung pelaksanaan progran tersebut dan mengawal pelaksanaanya hingga selesai sehingga dapat dimanfaatkan untuk kemajuan pendidikan di Desa Undur, Dusun Woluk dan sekitarnya.
6. Bahwa berita/opini yang disampaikan di laman serampost.com dan kompakmaluku.com tidak akurat dan menyesatkan serta tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang semestinya. Untuk itu kami meminta Press Release ini dimuat di laman beritanya sebagai Hak Jawab, juga memperbaiki dan/atau mencabut pemberitaan sebelumnya, dan
7. Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur pada prinsipnya terbuka terhadap saran/masukan/kritik yang membangun dari berbagai pihak untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(KN-FS)









