KONTRANARASI.COM JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Perisai Syarikat Islam, Muhammad Nur Ohoitenan, mengecam keras munculnya pernyataan yang dikaitkan dengan rencana penyanderaan anggota DPR dalam aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan, ancaman penyanderaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Menurutnya, menyampaikan kritik dan memberikan tekanan kepada lembaga negara merupakan bagian dari demokrasi. Namun, mengancam keselamatan anggota DPR merupakan tindakan yang telah melewati batas kebebasan berpendapat.
“Kalau benar ada ancaman untuk menyandera anggota DPR, itu bukan lagi bentuk keberanian dalam menyampaikan aspirasi. Itu intimidasi. Demokrasi tidak boleh dipaksakan dengan ancaman dan teror terhadap orang lain,” tegas Muhammad Nur Ohoitenan dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Ia meminta AMPB segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa rencana aksi pada 27 Agustus 2026 tidak akan menjadi ruang untuk melakukan kekerasan, penyanderaan, perusakan, maupun tindakan melawan hukum.
Menurut Muhammad Nur Ohoitenan, publik berhak mendapatkan kepastian mengenai tujuan dan metode aksi tersebut. Jangan sampai tuntutan yang diklaim membawa kepentingan rakyat justru kehilangan legitimasi akibat penggunaan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Jangan berlindung di balik nama rakyat untuk membenarkan ancaman. Rakyat punya hak menyampaikan aspirasi, tetapi tidak punya hak untuk menyandera orang lain. Kritik boleh keras, demonstrasi boleh besar, tetapi ancaman dan kekerasan tidak boleh menjadi instrumen perjuangan,” ujarnya.
Muhammad Nur Ohoitenan juga mengingatkan agar isu pemberantasan korupsi dan RUU Perampasan Aset tidak dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan hukum.
Ia menilai pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik dan tekanan publik, tetapi harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional.
“Kalau kita benar-benar ingin memberantas korupsi, jangan mulai perjuangan dengan mengancam dan menyandera. Itu kontradiktif. Kita sedang memperjuangkan negara hukum, bukan negara yang dibangun di atas tekanan massa dan ketakutan,” katanya.
Menurutnya, gerakan masyarakat akan memiliki kekuatan moral apabila mampu menunjukkan bahwa tuntutan mereka diperjuangkan secara tertib, argumentatif, dan bertanggung jawab.
Sebaliknya, apabila ancaman kekerasan benar-benar dijadikan strategi, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi persoalan politik, tetapi juga harus dilihat dari perspektif hukum.
Muhammad Nur Ohoitenan juga meminta aparat penegak hukum tidak bersikap pasif apabila ditemukan indikasi nyata adanya ancaman terhadap keselamatan anggota DPR maupun masyarakat yang berada di lokasi aksi.
“Negara jangan menunggu sampai terjadi penyanderaan atau kekerasan baru bertindak. Kalau ada ancaman yang nyata, harus diantisipasi sejak awal secara terukur dan profesional. Jangan sampai hukum baru bergerak setelah korban berjatuhan,” katanya.
Namun demikian, ia mengingatkan aparat agar tidak menggunakan isu keamanan sebagai alasan untuk membungkam hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Lindungi demonstran, lindungi anggota DPR, dan tegakkan hukum secara adil. Jangan represif terhadap aspirasi, tetapi jangan pula permisif terhadap ancaman kekerasan. Dua-duanya harus berjalan bersamaan,” ujarnya.
Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan bahwa Perisai Syarikat Islam tidak berada dalam posisi membela DPR secara membabi buta. Menurutnya, lembaga legislatif tetap harus dikritik apabila kebijakan dan kinerjanya tidak memenuhi kepentingan rakyat. Namun, kritik harus tetap berada dalam koridor demokrasi.
“Kami tidak sedang membela anggota DPR dari kritik. DPR adalah lembaga publik dan wajar dikritik. Tetapi kami menolak keras jika kritik berubah menjadi ancaman keselamatan manusia. Kritik terhadap kekuasaan adalah demokrasi; penyanderaan adalah intimidasi,” tegasnya.
Ia menyerukan seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan kelompok pergerakan untuk menjaga agar ruang demokrasi tidak berubah menjadi arena kekerasan.
“Jangan sampai demokrasi Indonesia mundur dari ruang adu gagasan menjadi adu ancaman. Jangan sampai perjuangan atas nama rakyat justru mencederai rakyat dan merusak hukum yang sedang kita perjuangkan untuk ditegakkan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Muhammad Nur Ohoitenan menegaskan sikap Perisai Syarikat Islam.
“Kami mendukung rakyat bersuara. Kami mendukung kritik yang keras. Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi kami menolak penyanderaan, intimidasi, dan kekerasan. Tidak ada satu pun tuntutan politik yang cukup mulia untuk dijadikan alasan mengancam keselamatan manusia,” tutupnya. (FN-AR)









