KONTRANARASI.COM,BURU, MALUKU — Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, mempertanyakan keberadaan dan tindakan personel TNI
yang bertugas di Pos Kali Anahoni, Kabupaten Buru, yang menurut keterangan
pihak koperasi menghadang alat berat milik PTB yang sedang menuju lokasi Izin
Pertambangan Rakyat (IPR) PTB di kawasan pertambangan Gunung Botak,
Senin (24/8/2026).
Menurut Ketua PTB, penghadangan tersebut dilakukan ketika alat berat sedang
dalam perjalanan menuju lokasi kerja dan dikawal oleh pengawas koperasi. Pihak
PTB menyatakan bahwa pada saat kejadian tidak diberikan penjelasan yang
dianggap rasional mengenai dasar penghentian alat berat tersebut.
“Yang kami pertanyakan adalah dasar dan alasan penghentian alat berat milik
PTB. Sebelum melakukan aktivitas, kami sudah menyampaikan pemberitahuan
kepada Dinas ESDM dan pihak-pihak terkait, termasuk unsur keamanan. Karena
itu, kami meminta agar kejadian ini dijelaskan secara terbuka dan tidak terjadi
tindakan sepihak,” ujar Ruslan Arif Soamole dalam keterangannya.
PTB TELAH MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN AKTIVITAS
Pihak Koperasi PTB menegaskan bahwa sebelum memulai aktivitas
pertambangan, koperasi telah melakukan komunikasi dan menyampaikan surat
pemberitahuan aktivitas kerja kepada Dinas ESDM serta lembaga keamanan
terkait.
PTB juga menyatakan bahwa kegiatan yang akan dilakukan berada pada wilayah
IPR yang menjadi dasar kegiatan koperasi. Karena itu, menurut pihak koperasi,
apabila terdapat persoalan administratif maupun teknis yang dianggap belum
terpenuhi, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemeriksaan dan
koordinasi antarlembaga, bukan melalui tindakan penghentian di lapangan tanpa
penjelasan yang jelas,Tututp Ketua PTB.
Ketua PTB menyayangkan apabila benar terjadi penghentian kegiatan secara
sepihak oleh personel keamanan di lapangan tanpa adanya penjelasan tertulis
maupun dasar hukum yang disampaikan kepada pihak koperasi.









