KONTRANARASI.COM —GMNI SBT mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia, Nusron Wahid didesak copot kepala BPN SBT, Rosa F. Ch. Batmomolin
Desakan ini muncul dalam tuntutan Demonstrasi yang digelar GMNI Cabang Seram Bagian Timur didepan kantor BPN SBT. Aksi yang dipimpin lansung oleh ketua cabang, Moh. Nur Hulihulis sebagai penanggungjawab tersebut berjalan dengan tertib.
Aksi ini buntut dari dugaan penyerobotan atau perampasan tanah milik warga yang bernama Salima Tomanima di Negeri administratif Sesar, Kecamatan Bula oleh Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Bula
Hal ini dinilai melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 UUPA. Gugatan atas masalah ini telah didaftarkan Pada tanggal 30 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dalam Persidangan Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2026/PN.Dt dan dalam perkara perdata ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Seram Bagian Timur sudah jadi pihak Tergugat dan sudah dipanggil melalui Panggilan Resmi dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa untuk bersidang.
Dalam aksinya pendemo menilai, sikap BPN SBT jelas melanggar hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 126 PP No 18 Tahun 2021 dan Pasal 97 Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2021 juga sama. Sikap tersebut dinilai melecehkan pengadilan dan Melecehkan hukum negara ini.
Menurut mereka, puncaknya tepat pada tanggal 11 Agustus 2026 Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur yang tugasnya menjaga hukum, malah diduga menyerahkan sertifikat itu langsung ke Kepala Syahbandar Perhubungan Laut Pelabuhan Kelas III Bula dengan dalil Kejaksaan hadir untuk memberikan pendampingan agar pengelolaan aset dilaksanakan secara tertib administrasi dan tertib hukum.
Pada aksi ini pendemo menyampaikan beberapa poin tuntutan diantaranya,
1. Mendesak badan pertanahan RI untuk mencopot jabatan kepala badan pertanahan Nasional kabupaten seram bagian timur.
2. Mendesak kejaksaan agung RI untuk mencopot jabatan kepala Kejaksaan Negeri SBT, karena diduga melakukan intervensi dan keberpihakan dengan menyerahkan sertifikat objek sengketa
3. Mendesak kementerian perhubungan RI Direktorat perhubungan laut untuk mencopot jabatan kepala syahbandar pelabuhan kelas III Bula, karena telah melakukan penguasaan sepihak dan merampas hak ibu salima tomanima.
4. Mendesak kepala badan pertanahan nasional SBT untuk mencabut dan batalkan sertifikat hak milik yang diterbitkan BPN SBT atas lahan sengketa nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN.Dt.
5. Mendesak kejaksaan agung RI,BPN RI, dan Kemenhub RI untuk membentuk tim pencari fakta dan menindak tegas oknum yang terlibat.
6. Mendesak PN Dataran Hunimoa untuk mengadili perkara secara adil, transparan, dan tanpa intervensi kekuasaan, baik dari kepala Kejaksaan negeri SBT, Kepala Syahbandar pelabuhan kelas III Bula dan kepala badan pertanahan SBT.
Diakhir tuntutannya, DPC GMNI bahkan secara tegas menyatakan “Di bumi Ita Wotu Nusa tidak ada tempat bagi mafia tanah yang berkolusi dengan kekuasaan, Rakyat kecil harga mati”.(KN-FS).









